ExposeBanten.com | Sukabumi – Polemik pencalonan Pilkades PAW Desa Kalibunder Kecamatan Kalibunder Kabupaten Sukabumi yang menyeret seorang bakal calon dalam proses terlapor terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan membuat praktisi hukum dan juga pengurus DPD Himpunan Advokat dan Pengacara (HAPI) Jawa Barat, Enjang Solichin SE, SH angkat bicara, Minggu (14/12/2025).
Enjang memaparkan, resiko hukum menjadi konsekuensi yang sangat serius jika Panitia Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Kalibunder Kecamatan Kalibunder Kabupaten Sukabumi tetap meloloskan bakal calon yang tengah terjerat kasus pidana.
Hal ini mengacu pada UU Desa No. 3 Tahun 2024 dan peraturan daerah terkait yang melarang siapa pun yang sedang dalam proses hukum tingkat Polres (sebagai terlapor/tersangka dalam penyidikan kasus pidana, dan proses penyelidikan sudah berjalan) TIDAK BOLEH mencalonkan diri menjadi kepala desa.
“Ada resiko hukum yang sangat serius apabila tetap dipaksakan. Karena status terlapor pidana dugaan penipuan, berarti yang bersangkutan tengah dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian Polres Sukabumi Kabupaten. Persoalan ini bisa melebar, dan tentu panitia pilkades mesti hati-hati jika ingin tidak terjerat hukum,” paparnya.
Menurutnya, begitupun untuk PAW (Pejabat Administrasi Wilayah) Desa: persyaratan umumnya sejalan dengan persyaratan calon kepala desa (atau mengikuti peraturan daerah yang lebih rinci): orang yang sedang dalam proses hukum tingkat Polres juga tidak memenuhi syarat untuk menjadi PAW.
Sementara, terkait SKCK berdasarkan aturan Polda Jawa Barat (dan aturan Polri umum) untuk pembuatan SKCK:
1.Untuk keperluan Pencalonan Kepala Desa/PAW TIDAK BISA membuat SKCK di luar wilayah domisili KTP (di Polda Jawa Barat atau satuan Polri lain di luar domisili) secara langsung.
• Sesuai peraturan Polri (PerPol Nomor 6 Tahun 2023) dan petunjuk Polda Jawa Barat: SKCK untuk keperluan selain melamar pekerjaan swasta (seperti pencalonan Kepala Desa/PAW, PNS/TNI/Polri) harus dibuat di wilayah domisili KTP (Polsek/Polres sesuai alamat KTP).
Baca Juga: Status Terlapor di Polres Sukabumi, Bacalon Kades PAW Kalibunder ‘Del’ Nekat Akali SKCK
2. Jika sedang berada di luar domisili KTP (tetapi masih di wilayah Polda Jawa Barat):
• Bisa mengajukan SKCK SECARA ONLINE (melalui skck.polri.go.id atau Aplikasi Super Apps Presisi Polri), dengan memilih Polsek/Polres DOMISILI KTP sebagai satuan yang menerbitkan.
Baca Juga: Rangkap Jabatan Jadi Alasan KCD V Jabar Minta Del Guru SMAN 1 Kalibunder Lepas Status P3K-nya
Sementara itu, sebelumnya seorang Bakal Calon Kepala Desa (Kades) pergantian antar waktu (PAW) Desa Kalibunder Kec Kalibunder Kab Sukabumi, Del, diketahui hingga kini masih tercatat berstatus terlapor dugaan tindak pidana aksi penipuan di Polres Sukabumi Polda Jabar. Ia dilaporkan ke SPKT Polres setempat pada 5 September 2024 oleh korban berinisial DS.
Laporan dugaan aksi penipuan tersebut tertuang dengan registrasi Nomor LP: LP/B/211/V/2024/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT. Dalam LP tersebut tertulis jenis kejahatan yang dilaporkan yaitu Penipuan / Perbuatan Curang.
Dasar pelaporan yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Status Terakhir LAPORAN POLISI dengan Satker Yang Menangani SAT RESKRIM RES SUKABUMI.
Diperoleh informasi, laporan ke Polisi bermula saat korban DS dan istrinya dijanjikan Del bekerja ke luar negeri dengan biaya Rp 110 juta. Dari total biaya tersebut korban telah menyerahkan uang Rp 70 juta ke Del.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban DS dan istrinya tak juga berangkat. Akhirnya sekian waktu berjalan korban pun melaporkan Del ke Polres Sukabumi di Pelabuhan Ratu.
“Tapi sampai sekarang belum jelas tindak lanjut perkara yang saya laporkan tersebut. Pernah memang ada penyidik dari Polres mendatangi rumah Del, bahkan saya yang menunjukan rumah Del, tapi hingga kini saya tidak tahu penanganannya,” terang DS, Sabtu 13 Desember 2025.
Menurutnya ada sejumlah korban lain bernasib serupa terkait aksi penipuan tersebut. Hingga kini uang mereka juga tak pernah kembali.
Sementara itu, langkah terbilang nekat dan ironis justru dilakukan Del pada pecalonannya untuk maju di Pilkades Desa Kalibunder. Ia diduga menggunakan SKCK yang dibuatnya di Polres Sukabumi Kota.
Kapolsek Kalibunder, AKP Dodi Irawan, menyebutkan, perihal pelaporan dugaan penipuan tersebut yang menangani Sat Reskrim Polres Sukabumi. Sehingga kewenangannya bukan lagi di Polsek Kalibunder.
Sedangkan ditanya pembuatan SKCK Del untuk keperluan persyaratan administrasi pencalonannya maju di Pilkades, Kapolsek menyebut, itu menjadi ranah panitia Pilkades PAW Desa Kalibunder.
“Terus terang saya juga kaget terkait hal ini. Tetapi ya itu tadi untuk verifikasi calon kades menjadi tugas teman-teman panitia. Kamo sekedar memberi masukan,” ujarnya. (red)
