ExposeBanten.com | Sukabumi – Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Lima Faudimar menyampaikan bahwa guru PPPK yang akan maju pada kontestan pemilu, seperti Pilkades PAW Desa Kalibunder Kecamatan Kalibunder Kabupaten Sukabumi harus mengundurkan diri dari PPPK Paruh Waktu.
Langkah tegas ini dilakukan Kepala KCD Pendidikan Wilayah V Jabar kepada Del, seorang guru P3K paruh waktu di SMA Negeri 1 Kalibunder.
Ia mengaku sudah instruksikan kepada Kepala Sekolah tempat Del mengajar. Bahkan Del diberi waktu hingga Senin 15 Desember 2025 agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri dari PPPK paruh waktu.
“Paling lambat Senin tanggal 15 Desember 2025, saya sudah instruksikan kepada ibu kepala sekolah untuk menyampaikan ke yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari PPPK Paruh Waktu,” tandas Kepala KCD V Jabar, Lima Faudiamar, Sabtu (13/12/2025).
Ia menyebutkan, sampai sekarang yang bersangkutan atau Del belum pernah mengajukan surat izin/CLTN terkait PAW kades Kalibunder kepada KCD Wilayah V Jabar. Karenanya pihaknya meminta agar Del segera melakukan hal tersebut.
“Jadi intinya saya tadi sudah telepon kepala sekolah SMA Negeri 1 Kalibunder agar Senin sebelum matahari terbenam yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri. Saya tidak tolerir permasalahan sedikit pun,” tandasnya.
Baca Juga: Status Terlapor di Polres Sukabumi, Bacalon Kades PAW Kalibunder ‘Del’ Nekat Akali SKCK
Sedangkan proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Del, lanjutnya, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwenang untuk memproses sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, sebelumnya Kepsek SMA Negeri 1 Kalibunder, Endah Nurani, belum memberikan komentarnya. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, ia enggan memberi tanggapan. (red)
