October 14, 2025
IMG-20251014-WA0061

ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Pembangunan jalan hotmix yang bersumber dari APBDes tahun anggaran 2025 yang di anggarkan Desa Pangadegan Kecamatan Pasar Kemis,Tangerang, dengan panjang 183 meter lebar 2,5 meter yang menelan biaya hingga ratusan juta.

 

Hasil investigasi yang dilakukan, proyek tersebut menelan anggaran Rp117 juta Diduga adanya mark up anggaran (penggelembungan ) pada proyek tersebut, yang berlokasi di Kampung Gaok RT 006 RW 008.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk harga hamparan dasar hotmix dengan menggunakan puing/kupasan aspal permobil dump truck dengan biaya 1,8 juta diterima ditempat.

 

Adapun untuk rincian menurut penelusuran Tim ExposeBanten dilapangan, penggunaan hotmix terdapat 8 tipe hotmix dan berbeda-beda harga disetiap per ton.

 

Sesuai hasil penelusuran yang didapat

 

1. Hotmix ATB/ AC Base harga per ton dengan kisaran biaya 1.6 juta.

 

2.. Hotmix AC BC harga per ton dengan kisaran biaya 1.670.000.

 

3. Hotmix AC WC harga per ton dengan kisaran biaya 1.8 juta.

 

4. Hotmix lll Laston harga per ton dengan kisaran biaya 1.865.000.

 

5. Hotmix lll Laston Spesial harga per ton dengan kisaran biaya 1.986.000.

 

6. Hotmix HRS WC harga per ton dengan kisaran biaya 1.912.000.

 

7. Hotmix ShandSheet harga per ton dengan kisaran biaya 2.1 juta.

 

8. Hotmix ShandSheet Spesial harga per ton dengan kisaran biaya 2.2 juta. Dan harga Emulsi ( Tack Coat ) 1 drum 200 liter dengan kisaran biaya 3.1 juta.

 

Salah satu aktivis putra daerah asal Kecamatan Pasar Kemis, Bodong, yang tergabung di LSM Geram Banten DPC Kabupaten Tangerang.

 

Ia menuturkan dalam stimulasi anggaran tersebut setelah dihitung dengan biaya yang dianggarkan oleh Pemerintah Desa Pangadegan dengan biaya Rp117 juta tidak sesuai.

 

“kami menduga ini adanya Mark-up anggaran pada pekerjaan jalan hotmix, jadi selain penggelembungan harga pada pelaksanaannya juga tidak sesuai dengan penggunaan tonasi hotmix. Yang dianggarkan berapa ton hotmix dan yang dilaksanakan berapa, ” ucap Bodong kepada ExposeBanten.com, Selasa (14/10/2025).

 

Dirinya juga menambahkan, Mark up anggaran proyek adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Bodong menyampaikan, beberapa pasal yang dapat dikenakan jika terjadi Mark-up anggaran proyek,

 

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

 

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Pasal 3 : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Undang-undang ini memperbarui UU Tipikor sebelumnya dan menambahkan beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk mark up anggaran.

 

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

 

Pasal 372: Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Pasal 378: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan

 

“Dari pasal-pasal tersebut, pidana penjara paling lama empat tahun, “Tegas Bodong.

 

Sanksi Tambahan, Kata Bodong, Selain pidana penjara dan denda, pelaku mark-up anggaran proyek juga dapat dikenakan sanksi tambahan, seperti, Pencabutan hak politik, Pembayaran uang pengganti, Perampasan aset.

 

Menurutnya, penting Untuk dicatat, Pasal-pasal yang dikenakan dapat bervariasi tergantung pada detail kasus dan peran pelaku dalam mark up anggaran.

 

“Sanksi yang dijatuhkan akan mempertimbangkan tingkat kerugian negara, peran pelaku, dan hal-hal yang memberatkan atau meringankan,” tuturnya.

 

Lanjutnya, “Mark-up anggaran proyek adalah tindakan kriminal yang merugikan negara dan masyarakat. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk pidana penjara, denda, dan sanksi tambahan lainnya, “pungkas Bodong.

 

(Irfan)

 

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *