Exposebanten.com | TANGERANG — Aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang bergerak melakukan penyelidikan terkait maraknya dugaan praktik prostitusi online via aplikasi MiChat di Apartemen Samanea Kedaton, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Langkah ini diambil kepolisian untuk merespons keresahan masyarakat dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut tetap kondusif.

Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri, menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim khusus ke lapangan. Tim tersebut bertugas untuk mengumpulkan fakta objektif sekaligus berkoordinasi langsung dengan pengelola apartemen terkait sistem pengawasan hunian.
“Langkah ini untuk memastikan setiap hunian aman, tertib, serta bebas dari aktivitas yang melanggar norma maupun hukum,” ujar AKP Syamsul Bahri dikutip dari grup Whatsapp Rilis Media Resta Tng, Kamis (28/5/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, praktik prostitusi daring di apartemen tersebut melibatkan sejumlah wanita yang menawarkan jasa kencan instan.
Tarif yang dipasang di aplikasi MiChat cukup bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali kencan.
Banyaknya aktivitas mencurigakan dari muda-mudi yang keluar masuk area apartemen memperkuat dugaan penyalahgunaan fungsi hunian tersebut menjadi tempat asusila.
Dugaan praktik prostitusi ini memicu kritik keras dari aktivis Kabupaten Tangerang, Alek. Ia menilai apartemen tersebut kini berubah fungsi dan hanya menjadi kedok untuk tempat berbuat mesum.
Alek mendesak pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk bersikap tegas dan tidak menutup mata.
Menurutnya, penegakan hukum pidana dan penertiban Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum harus segera dilakukan agar tidak menurunkan kepercayaan publik. (Abo)

