ExposeBanten.com | Jakarta – Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) terlihat dua kali pamer penyerahan uang hasil sitaan dari kasus tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Dalam dua kali penyerahan uang sitaan ke negara, Presiden Prabowo Subianto hadir langsung menyaksikannya di Kejaksaan Agung.
Kali ini, 24 Desember 2025, Kejagung menyerahkan total uang Rp 6,6 triliun hasil rampasan terkait kasus penyalahgunaan hutan serta kasus korupsi ekspor CPO dan impor gula.
Penyerahan pertama dilakukan Kejaksaan Agung pada 20 Oktober 2025. Saat itu, Kejaksaan Agung menyerahkan total uang Rp 13,255 triliun.
Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan tumpukan uang senilai Rp6,6 triliun, hasil dari penyelamatan keuangan negara.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan hal tersebut tidak substansial dan hanya pencitraan semata.
“Upaya memamerkan uang hasil rampasan merupakan langkah yang tidak substansial dan hanya bersifat pencitraan belaka,” kata Wana dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/12/2025).
Wana mengatakan, laporan ICW pada Desember 204 mencatat nilai kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi sekitar Rp 300 triliun.
Namun, pengembalian kerugian keuangan negara hanya 4,8 persen.
“Artinya, kinerja penegak hukum untuk merampas aset dan mengembalikan kerugian keuangan negara tidak berhasil,” ucap Wana.
Berdasarkan hal tersebut, ICW mendesak agar pemerintah berfokus pada hal yang substansial, yakni memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. (AboSopian)
