
ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto mengatakan, pihaknya mengaku telah membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Kami sudah buat MoU dengan JPN Kejari Kabupaten Tangerang. Alhamdulillah hingga pertengahan tahun ini tunggakan pajak itu berhasil ditagihkan sebesar Rp18 miliar lebih,” ungkap Slamet Budhi, kepada awak media. Senin (7/7/2025).
Lebih lanjut Slamet Budhi menegaskan, dalam waktu dekat Bapenda juga akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan Gugatan Sederhana ke Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan penyitaan aset milik Wajib Pajak yang bandel.
“Kedepan kami melalui JPN Kejari Kabupaten Tangerang akan ajukan GS bagi Wajib Pajak yang bandel, supaya bisa disita aset-asetnya,” tegasnya.
(Red)