April 16, 2025
IMG_20250318_202122

ExposeBanten.com | Tangerang – Pasca tragedi pertikaian oknum LSM dengan security SMKN 9 Kabupaten Tangerang akhirnya berbuntut panjang, massa anggota PSHT amuk dan rusak fasilitas bekas kantor yang diduga ditempati oleh LSM Gerhana, akhirnya pemilik kontrakan melapor ke pihak kepolisian dikarenakan kontrakan yang dirusak tersebut bukan milik kantor LSM Gerhana.

Mahmud Tadjudin, pemilik kontrakan bekas kantor LSM Gerhana tidak terima yang dirusak oknum anggota PSHT, mengambil tindakan hukum atas pengrusakan yang menimbulkan kerugian material terhadapnya.

Dirinya melaporkan kepada pihak kepolisian Polresta Tangerang dengan nomor laporan:LP/B/279/III/2025/SPKT.SAT RESKRIM /Polresta Tangerang/Polda Banten.

“Kami tidak ada kesepakatan perjanjian kerjasama dengan lembaga Gerhana, waktu itu hanya lisan bukan tulisan,” ujarnya kepada wartawan, pada Selasa (18/03/25).

Menurut dia, massa PSHT tersebut sudah salah sasaran, memang dahulu bangunan tersebut dipakai sementara oleh LSM Gerhana dengan tujuan mendapatkan legalitas kelembagaan.

Bahkan sudah lama tidak ada aktifitas mereka di kantor. Jadi, aksi pengerusakan ini akan kami laporkan ke Polresta Tangerang agar di proses secara maksimal,” ujar Mahmud.

Dirinya akui memiliki surat atas bangunan tersebut, dan berkas kepemilikan ini sebagai bukti pihaknya melaporkan ke pihak yang berwajib.

Saya punya dan pegang suratnya atas bangunan itu, buat bukti kami melaporkan oknum PSHT yang merusak bangunan agar lebih jelas siapa provokasinya, serta telah merusak material serta materi kisaran ratusan juta rupiah,” pungkas Pemilik kontrakan yang dirugikan atas pengrusakan.

(Sopian)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *