
ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Pelaksanaan pembangunan proyek jalan lingkungan Paving Block, di Kampung Pos Sentul, RT 01/03 Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, yang bersumber dari PBH tahun anggaran 2025.
Total Volume panjang, 122 meter dengan lebar 1,2 meter, dengan menelan anggaran Rp44 juta, yang dikerjakan secara Swakelola.
Menurut pantauan dilokasi, pekerjaan diduga dikerjakan asal-asalan tanpa adanya pengawasan dari pihak Pemdes Desa Sentul, Kecamatan Balaraja. Pasalnya kegiatan Paving Blok tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi, hal itu dikatakan Jamin selaku Lembaga Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara APKAN-RI Banten, pada Selasa (10/6/2025).
“Pekerjaan proyek pembangunan jalan lingkung Paving Block di Kampung Pos Sentul, RT 01 RW 03 diduga dikerjakan secara asal-asalan, tanpa memakai batu agregat dan mesin pemadatan jadi,” ujarnya kepada ExposeBanten.com.
Lebih lanjut Dirinya menjelaskan, seperti terlihat dalam pekerjaan tersebut. Ia sangat menyayangkan kepada pihak pelaksana yang dipercaya dalam mengelola kegiatan.
“Dikerjakan secara asal-asalan serta asal jadi, padahal kegiatan tersebut dibiayai oleh masyarakat, dari hasil pembayaran pajak,” terangnya.
Selain itu, sambung Jamin. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, tanpa adanya pemberian batu agregat yang di ampar sebagai lapisan bawah dalam kegiatan itu. Sehingga kualitas dari kegiatan ini sangat di ragukan.
“Tadi saya nanya sama seorang tukang yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan bahwa, kegiatan tersebut milik Desa, silakan aja ke Desa Bang,”ucapnya
Tim media coba mengkonfirmasi Kepala Desa Sentul, Kades Sentul mengarahkan ke Jamal selaku pelaksana lapangan,
Jamal selaku pelaksana lapangan saat di hubungi melalui via whatsapp mengatakan,”ya Bang kenapa, saya lg di Balaraja Kang nanti aja ya,”singkatnya
(Red)