ExposeBanten.com | Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini mewajibkan seluruh pegawai memulai aktivitas pelayanan lebih awal, yakni pukul 06.30 WIB, guna menjaga produktivitas sekaligus mendukung kekhusyukan ibadah para abdi negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Abdul Razak, menyatakan kesiapan penuh jajarannya dalam menaati instruksi tersebut.
Ia menegaskan bahwa pergeseran waktu ini tidak akan menyurutkan kualitas pelayanan publik di sektor perhubungan.
“Kami masuk kerja jam 06.30 pagi sesuai perintah pimpinan. Saya rasa tidak ada masalah, karena arahan tersebut dipastikan berdampak pada pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Abdul Razak saat memberikan keterangan pada Kamis (19/2/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Lebak, dr. Anik Sakinah, menjelaskan bahwa skema jam kerja selama Ramadhan ini telah diatur secara presisi.
Selain masuk lebih awal, ASN akan mendapatkan waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB dan mengakhiri jam kerja pada pukul 14.00 WIB.
“Penyesuaian ini tetap memperhatikan prinsip efektivitas dan produktivitas kerja melalui penerapan jam kerja yang adaptif dan fleksibel,” terang dr. Anik.
Kebijakan strategis ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, yang diselaraskan dengan arahan Bupati Lebak.
Melalui langkah ini, Pemkab Lebak berkomitmen memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek religiusitas para pegawai di bulan suci. (Abo)
