ExposeBanten.com | Tangerang – Niat hati bantu teman biar bisa ngerokok, eh malah dapet apes yang enggak kira-kira. Sarnah (24) warga Desa Merak Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, kini cuma bisa gigit jari setelah motor Honda beat kesayangannya yang sehari-hari dipakai buat cari nafkah malah diangkut polisi jadi barang bukti.
Padahal, motor itu katanya cuma dipinjam buat ke warung, eh malah berujung di lokasi penangkapan kriminal.
Kejadian bermula pada Senin malam 9 Februari 2026. Tetangga Sarnah yang berinisial (Oi) izin pinjam motor buat beli rokok. Tapi, bukannya rokok yang datang, malah kabar burung dari tetangga kalau si (Oi) diciduk polisi.
“Si (Oi) minjem motor untuk beli rokok ke warung, tapi saya dengar dari tetangga dia ditangkap polisi,” keluh Sarnah dengan nada bingung kepada ExposeBanten.com, Kamis (12/2/2026).
Sarnah makin pusing tujuh keliling karena itu motor satu-satunya alat transportasi dia buat kerja.
Ada yang unik dari penangkapan ini. Menurut saksi mata di lokasi yang enggak mau disebut namanya, motor Sarnah itu sebenernya lagi parkir di depan rumah tempat kejadian, bukan lagi dikendarai pelaku buat balapan atau kabur.
“Di lokasi rumah penangkapan ada dua motor parkir di luar, dan satu motor (milik Sarnah) dibawa polisi,” cetus si warga.
Sementara itu, Kapolsek Balaraja, Kompol Tedy Heru Murtianto sudah melihat bukti kepemilikan kendaraan milik Sarnah berupa BPKB dan STNK.
Biar kita enggak cuma bisa ngomel, mari kita intip aturannya di KUHAP Pasal 39 versi lama. Memang benar, polisi enggak bisa asal angkut barang orang.
Tapi ada syaratnya sebuah benda “sah” jadi barang bukti:
•Dipakai buat jahat atau persiapan jahat.
•Hasil dari kejahatan.
•Punya hubungan langsung sama tindak pidana.
Semestinya, Kalau motor itu dipakai (Oi) buat transportasi menuju TKP atau malah buat rencana kabur, meskipun itu motor milik Sarnah yang enggak tahu apa-apa, polisi berhak menyitanya sementara buat kepentingan penyidikan.
Atas kejadian ini, Sarnah berharap pihak Polsek Balaraja secepatnya mengembalikan motor miliknya tanpa harus menunggu berlarut-larut. (Abo)
