
ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Modus baru dalam dunia leasing. Hal tersebut disampaikan Kartusi selaku Kabidkam DPP LSM Trisula, saat Konfirmasi ke SMS Finance di Citra Raya Cikupa, Kamis (18/9/2025).
Kartusi yang akrab disapa Sugeng menyampaikan bahwa modus tersebut sangat canggih untuk menghindari tindak pidana.
“Awal datang kantor suruh titip mobil suruh nutup angsuran 2 bulan begitu mau di bayar suruh membayar 5 bulan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, maksud dan tujuan SMS Finance apa?
“Biaya tarik Rp11 Juta atau melunasi hutang Rp100 juta kurang lebih, Pihak SMS Finance paksa nyuruh menandatangani nada tinggi dan marah-marah,” tutur Sugeng.
Sebelum ramai pemberitaan terkait himbauan debt collector/DC dari Kapolsek Cikupa.
Polsek Cikupa Polresta Tangerang mengumpulkan empat perusahaan jasa penagihan utang (debt collector/DC) di wilayah Polsek Cikupa, Rabu (17/9) Kemarin.
Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan mengingatkan pimpinan perusahaan DC agar menertibkan pegawainya yang melaksanakan tugas tidak sesuai prosedur. Dia menjelaskan ada landasan hukum yang mengatur tata cara penagihan dan/atau penarikan.
Aturan hukum yang dimaksud Johan adalah UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dengan perubahannya.
(AboSopian)