
ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Syarat seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) umumnya meliputi : Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai, Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan, Memiliki integritas dan moral yang baik, Tidak pernah menjalankan hukuman disiplin atau tindak pelanggaran berat dalam satu tahun terakhir.
Sekretaris Daerah (Sekda) mengemban tugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Karena itu, dalam seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) harus benar – benar sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Drs.H.Hendar Herawan, MM menegaskan seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prosedur ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 203 dan 205, Pengembangan karier pegawai negeri sipil (PNS) harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Mengatur mekanisme pengembangan karier melalui promosi dan rotasi berbasis kinerja dan kompetensi.
“Sudah sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan semuanya,” ungkap Hendar kepada wartawan, di kutip Jurnalnews.com, Jumat (27/12/2024).
Ia juga meluruskan bahwa tidak ada kecurangan dalam tahapan seleksi jabatan Sekda tersebut.
Hendar lanjut mengungkapkan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 51, ASN harus dikelola berdasarkan sistem merit yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Pasal 68, pemerintah wajib memberikan kesempatan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun untuk ASN.
” Undang-undang ini menjadi landasan hukum pengelolaan ASN, termasuk manajemen talenta sebagai bagian dari sistem merit, ” kata Hendar.
Lanjut Hendar, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 203 dan 205, Pengembangan karier pegawai negeri sipil (PNS) harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Mengatur mekanisme pengembangan karier melalui promosi dan rotasi berbasis kinerja dan kompetensi.
” PP ini mengatur teknis bagaimana talenta ASN harus dikelola dan dikembangkan, ” katanya.
Selain itu, Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Dimana, manajemen talenta adalah pengelolaan ASN yang terintegrasi untuk memaksimalkan potensi individu sesuai kebutuhan organisasi.
Selain itu, dasar aturan lainnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Implementasi Manajemen Talenta ASN.
” Menguatkan praktik manajemen talenta berbasis digital. Intinya, semua dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, ” kata Hendar.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi, Mas Iman Kusnandar menambahkan, bahwa penyeleksian Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang telah berjalan dengan lancar. Sebanyak, delapan kandidat telah mengikuti semua rangkaian tahapannya.
” Penyeleksian telah berjalan lancar, semua kandidat pun telah mengikuti seluruh rangkaian tahapannya, ” katanya. (Red)