April 19, 2025
IMG_20250103_131250

ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Keterangan yang di jelaskan dari salah satu pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Tangerang dalam proses perijinan untuk Cafe, Jumat (3/1/2024).

Tidak mudah dalam membuat perizinan menurut Ani, selaku bagian Online Single Sub mission (OSS), Ani menjelaskan pada awak media, “bahwa yang boleh menyajikan minuman keras di Kabupaten Tangerang hanya Restoran, Bar, dan Hotel untuk Cafe tidak diperbolehkan dan untuk penjualan Alkohol di Kabupaten Tangerang yaitu hanya Golongan B dan C.

Katanya (Ani) Golongan B : Minuman dengan kadar alkohol 5%–20%, seperti anggur, dan Golongan C : Minuman dengan kadar alkohol di atas 20%, seperti whisky, rum, gin, vodka, dan Geneva.

Penjualan minuman beralkohol golongan B dan C secara eceran untuk diminum di tempat hanya diizinkan di:
Hotel berbintang 3, 4, dan 5
Restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka Bar termasuk pub dan klub malam.

Jika melakukan perizinan untuk golongan B dan C untuk wilayah kabupaten Tangerang pintu masuknya ada di OSS lalu di survei oleh Dinas Perindustrian dan perdagangan dan dicek ke lokasi jika sudah sesuai dan dikirim ke PTSP dan dari PTSP tidak langsung menyetujui akan tetapi diverifikasi ulang biar tidak ada kesalahan dan cek ke lapangan.

” Kalau  Cafe tidak boleh ada alkohol,  yang ada alkohol hanya Restoran, Bar dan Hotel itu yang boleh ada alkohol, DMPTSP hanya administrasi perijinan terkait penutupan, adanya satpol-PP , untuk alkohol B dan C kewenangan kabupaten beda sama A kalo A kewenangan Kementerian, kalau B dan C pintu masuknya ada di OSS dan disurvei oleh dinas perindustrian dan perdagangan dan dicek ke lokasi disurvei jika sudah sesuai lalu dikirim ke PTSP, PTSP tidak langsung menyetujui tapi diverifikasi ulang juga biar tidak ada kesalahan kita juga ikut kelapangan,” Jelas Ani dalam wawancaranya dikantor DMPTSP Kab Tangerang.

(Henji/Red)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *