Abd Rahman Suhu, SH, MH, pimpinan tim kuasa hukum dari ARS Law Office & Partners (Dok/Abo)
ExposeBanten.com | Indramayu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu secara resmi menolak seluruh gugatan wanprestasi senilai Rp13,8 miliar yang diajukan oleh PT Jasa Bersama terhadap Rudy Tanujaya.
Kemenangan mutlak ini diraih setelah tim kuasa hukum tergugat berhasil membuktikan bahwa tuduhan cidera janji (wanprestasi) tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Dalam sengketa perdata yang melibatkan entitas terkait PT Patra Niaga/PT Pertamina serta BPN/ATR Kota Indramayu sebagai turut tergugat ini, hakim menilai dalil-dalil penggugat tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.
“Putusan ini adalah kemenangan prinsip keadilan. Sejak awal, kami yakin posisi hukum klien kami, Bapak Rudy Tanujaya, sangat kuat,” tegas Abd Rahman Suhu, SH, MH, pimpinan tim kuasa hukum dari ARS Law Office & Partners, Minggu (18/1/2026).
Fakta Hukum di Persidangan
Keberhasilan mematahkan gugatan bernilai fantastis ini merupakan hasil dari pembuktian komprehensif yang disusun oleh Abd Rahman Suhu bersama Ilham Takwa Maulana, SH.
Mereka berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa klaim kerugian belasan miliar rupiah tersebut tidak berlandaskan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Abd Rahman menekankan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Tidak setiap klaim wanprestasi bisa dibenarkan tanpa dukungan fakta sah. Ini menjadi pelajaran penting agar pihak-pihak lebih berhati-hati dan tidak sembarangan mengajukan gugatan dalam sengketa bernilai besar,” tambahnya.
Apresiasi Terhadap Objektivitas Hakim
Sementara itu, Ilham Takwa Maulana memberikan apresiasi tinggi atas profesionalisme Majelis Hakim PN Indramayu yang memeriksa perkara secara independen dan objektif.
“Kami menghormati keputusan hakim yang berlandaskan fakta hukum di persidangan. Kemenangan ini mempertegas komitmen kami di ARS Law Office & Partners untuk selalu memberikan layanan hukum yang berintegritas dan berpihak pada kebenaran,” pungkas Ilham.
Kemenangan strategis ini semakin memperkuat rekam jejak ARS Law Office & Partners dalam menangani perkara-perkara kakap di level nasional, sekaligus menjadi preseden penting dalam penegakan hukum perdata di wilayah hukum Indramayu. (AboSopian)
