
ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Polisi menggerebek markas judi online jaringan China dan Kamboja. Penggerebekan dilakukan di tiga kota yakni Tangerang, Bogor, dan Bekasi.
Wilayah Kecamatan Pasar Kemis salah satunya di Kabupaten Tangerang.
Penggerebekan dilakukan secara serentak, yang dilakukan Mabes Polri tim Subdit III Jatanras yang dipimpin Kombes Donny Alexander.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan penggerebekan dilakukan secara serentak pada Jumat 13 Juli 2025 lalu.
Polisi menggerebek dua unit rumah di perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Desa Gelam Jaya Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, perumahan Cibubur Country, Bogor, Jawa Barat serta dua rumah di Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat.
Sementara, Kapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, AKP Syamsul Bahri S.TK,.S.IK, membenarkan penggerebekan di Wilayah hukum dibawah kepemimpinannya.
“Betul tetapi kami pers pada saat pelaksanaan mendampingi bang, penanganan perkara di Bareskrim,” ujar AKP Syamsul, Kepada ExposeBanten.com, Senin (21/7/2025).
Dirinya juga katakan, menurut Djuhandhani sampaikan penyidik menangkap 22 orang tersangka yang terdiri dari NKP selaku administrasi keuangan, kemudian RA, DN dan AN selaku pengelola server dan marketing judol.
Sisanya yakni SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH dan SA berperan sebagai operator judol. Dari hasil penggeledahan, turut diamankan barang bukti berupa 354 unit handphone 23 set komputer (CPU), 1 unit modem, 2.648 kartu perdana, 5 tabungan dan 18 ATM.
“Dari 22 orang yang kami amankan, telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Brigjen Djuhandhani,” ucap Kapolsek Pasar Kemis.
AKP Syamsul berharap masyarakat agar tidak terlibat judol maupun perjudian lainya, di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dan Seluruh Indonesia.
(Red)