Exposebanten.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat keputusan mengejutkan yang memicu kontroversi tajam, Lembaga antirasuah itu resmi mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara Rp622 miliar, dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah, efektif sejak Kamis (19/3/2026).
Langkah ini dinilai janggal karena pengalihan didasarkan pada permohonan keluarga, bukan alasan medis atau sakit.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyetujui permohonan tersebut dan mengeklaim hal itu bagian dari “strategi penanganan perkara”.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Keputusan ini menuai kecaman keras, salah satunya dari mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha.
Ia menilai kebijakan ini belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri dan berpotensi menghancurkan integritas penegakan hukum.
“Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum,” tegas Praswad.
Menurutnya, perlakuan khusus ini berisiko menciptakan preseden buruk di mana seluruh tahanan KPK bisa mengajukan permohonan serupa.
Jika KPK tidak mengabulkan yang lain, maka lembaga ini melanggar asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum).
“Jika pelaku melihat adanya ruang keistimewaan, maka pesan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas menjadi kehilangan maknanya,” tandas Praswad.
Perubahan status ini sempat menjadi misteri dan memicu kasak-kusuk di antara tahanan Rutan KPK.
Informasi ini bocor setelah istri tersangka mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri (21/3/2026).
“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” kata Silvia pada Sabtu (21/3).
Hal ini memicu spekulasi yang akhirnya dikonfirmasi KPK bahwa Yaqut sudah berada di rumah sejak Kamis malam.
Yaqut sebelumnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026, tak lama setelah praperadilannya ditolak, atas dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Dengan peralihan ini, publik kini menyoroti ketegasan KPK dalam menangani perkara korupsi, apakah kasus ini benar-benar ditangani secara objektif atau ada negosiasi terselubung. ***
