May 24, 2025
IMG_20250517_005114

ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang menilai wacana penerapan sanksi pidana yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal pengelolaan TPA Jatiwaringin prematur dan masih terlalu dini. Hal ini diungkapkan kuasa hukum pemkab Tangerang Deden Syukron.

“Penerapan sanksi pidana itu sangat prematur apabila belum melewati waktu 180 hari,” kata Deden saat diwawancarai di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.

Sanksi administratif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 250 Tahun 2025. Di dalamnya disebutkan Pemerintah Kabupaten Tangerang diberi waktu 180 hari sejak 7 Maret 2025 untuk beralih dari sistem open dumping ke sanitary landfill.

Deden menjelaskan tahapan sanksi administratif yang harus dipenuhi terdiri atas 30 hari untuk perencanaan penanganan sampah, 60 hari untuk penyusunan dokumen lingkungan seperti revisi amdal, dan 180 hari untuk memastikan tidak ada lagi praktik open dumping.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi S,sos, M.si mengatakan proses dalam pengawasan sebagai tindak lanjut sanksi administrasi.

“Kita kan sedang berproses, sesuai isi sanksi tersebut,” ujar Fachrul Rozi kepada ExposeBanten.com, pada Sabtu (17/5/2025).

Dirinya juga menyampaikan, bahwa 30 hari perencanaan sudah kita jawab suratnya ke KLHK, 60 hari revisi amdal tanggal 16 ini selesai.

“Dan 180 persiapan penutupan open damping menjadi sanitary landfill, 180 hari kan sampai september,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

(Red)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *