ExposeBanten.com | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat dengan memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) pada Rabu (25/2/2026).
Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih (debt collector) mitra perusahaan terhadap seorang nasabah di Tangerang.
OJK menegaskan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dan berjanji akan memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar aturan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami kronologi kejadian, pihak yang terlibat, serta meninjau langkah tindak lanjut yang telah dilakukan MTF.
“OJK menegaskan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen,” ujar Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
OJK juga mengimbau seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan bahwa kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan secara profesional dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif atau kekerasan.
“OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki,” pungkas Ismail.
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan video dari akun Instagram @fakta.indo yang memperlihatkan keributan antara debt collector dengan seorang warga.
Kasus ini menimpa Bastian Sori, SH, seorang advokat yang juga pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten.
Peristiwa memilukan ini terjadi di kediaman korban di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, pada Senin (23/2/2026).
Insiden bermula ketika tiga orang yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Tunas Finance memaksa masuk ke pekarangan rumah dan hendak menarik mobil korban.
Korban sempat menolak penarikan tersebut karena menilai prosedurnya tidak sesuai hukum. Cekcok pun tidak terhindarkan, hingga salah satu pelaku melakukan aksi penusukan.
Setelah melakukan tindakan kekerasan, para pelaku langsung melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. (Abo)
