
Foto ilustrasi
ExposeBanten.com | Tangerang – Tempat hiburan malam (THM) karaoke yang sediakan minuman keras ( Miras ) dan juga tempat prostitusi di Kalimati Kecamatan Pasar Kemis masih terus beroperasi, mengingat pada jum’at 14/03 dini hari lalu dilakukan penyegelan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang.
Tentang adanya praktek tempat karaoke sediakan miras dan juga prostitusi ditempat tersebut yang masih tetap beroperasi, hal itu langsung dipertegas oleh Wakil Bupati Tangerang, Ibu Intan Nurul Hikmah, pada keterangannya mengatakan.
“Lagi di urus buat pembongkaran, Karena mereka berdiri bukan di lahan pribadi, di tunggu aja karena kita ber proses. Di sinyalir penyebaran HIV juga di sana,” jelas Ibu Intan pada pesan tertulisnya yang diterima ExposeBanten.com, pada kamis (20/3/2025) pagi.
Sementara dikatakan Barnas LSM Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten Tangerang, adanya keterangan dari Wakil Bupati Tangerang Ibu Intan akan melakukan pembongkaran.
“masyarakat pasar kemis terutama di wilayah kalimati sudah jangan kuatir lagi, saat ini bu intan sudah menjelaskan bahwa akan melakukan pembongkaran bangunan yang dijadikan tempat karaoke dan juga prostitusi,” tegasnya.
Dirinya juga menambahkan, pembongkaran tempat-tempat yang dijadikan karaoke dan juga prostitusi yang berdiri ditanah yang bukan haknya, melainkan berdiri ditanah pemerintah itu akan dilakukan pembongkaran secara bertahap. Jadi masyarakat pasar kemis jangan kuatir lagi, karna itu sudah jelas melanggar,” jelas Barnas pada pesan tertulis yang diterima ExposeBanten.com. (Irfan)