Oleh: [Dickdik_Tauhid]
ExposeBanten.com — Beberapa pekan terakhir, jagat birokrasi Provinsi Banten dihebohkan oleh sebuah gejolak yang tidak biasa. Bukan tentang program infrastruktur megah atau pencapaian pendapatan asli daerah, melainkan tentang secuil angka yang menyangkut harga diri dan kesejahteraan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Skenario pemangkasan dan ketimpangan tunjangan kinerja (tukin) telah membuka luka lama: masih adanya kasta dalam birokrasi, di mana PPPK kerap diperlakukan seperti “warga negara kelas dua” di negeri sendiri .
Memang, secara makro, alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk melakukan efisiensi dapat dipahami. Masuknya ribuan PPPK baru membuat belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membengkak hingga menyentuh angka 34 persen, melampaui batas ideal 30 persen yang diatur regulasi . Kondisi ini diperparah dengan ancaman pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mencapai Rp554 miliar . Sekretaris Daerah bahkan sempat menyatakan perlunya mencari solusi agar belanja pegawai tidak mengganggu pos anggaran lain .
Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah: mengapa beban efisiensi ini harus ditanggung secara timpang dan tidak proporsional?
Data di lapangan menunjukkan fakta yang memilukan. Ribuan PPPK angkatan 2025 di lingkungan Pemprov Banten dikabarkan hanya akan menerima tukin sebesar Rp350.000 per orang per bulan. Angka ini hanyalah “remah-remah” jika dibandingkan dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nominalnya bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah . Ironi ini semakin telanjang ketika Kepala BPKAD Banten mengonfirmasi adanya anggaran jumbo sebesar Rp107 miliar untuk tukin 13.818 PPPK di tahun 2026, namun para pegawai di tingkat Dinas Pendidikan justru masih diteror dengan isu nominal yang tak layak tersebut .
Situasi ini melahirkan kegelisahan sosial yang nyata. Seorang staf PNS sempat membuat status WhatsApp yang viral, meminta para PPPK untuk bersyukur dan jangan banyak menuntut. Akhirnya, yang bersangkutan harus meminta maaf setelah ditegur dan difasilitasi DPRD . Insiden ini adalah alarm keras bahwa telah terbangun tembok pemisah di internal ASN. Ada rasa superioritas dari sebagian PNS, dan sebaliknya, peran marginalisasi yang terus membayangi PPPK.
Ketua Forum Guru Banten, Mayda Purnama, MT. melontarkan protes yang membumi. Ketika ada wacana pemotongan tukin PNS yang nilainya fantastis, mengapa yang terjadi justru pemangkasan habis-habisan pada tunjangan PPPK yang nota bene baru akan dinikmati? “Kalau memang bebannya terlalu besar, kenapa tidak Tukin ASN PNS yang dikurangi? Kita tahulah besarannya luar biasa itu tukin ASN PNS. Padahal beban kerjanya sama dengan kita,” ujarnya kesal .
Inilah inti persoalannya: beban kerja sama, tetapi nilai kontrak tidak sama. Para PPPK ini adalah garda terdepan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Mereka mengajar di sekolah-sekolah, merawat pasien di puskesmas, dengan jam kerja dan tanggung jawab yang setara PNS. Lalu, di mana letak keadilan jika kerja keras mereka dihargai “sakarang beras” atau hanya Rp350 ribu, sementara rekan satu ruangan menerima berkali-kali lipat hanya karena status kepegawaian yang berbeda? .
Undang-Undang ASN telah menegaskan bahwa PNS dan PPPK adalah sama-sama ASN. Mereka memiliki hak yang setara, termasuk hak atas penghasilan yang layak. Kebijakan tukin yang timpang ini, jika dibiarkan, bukan hanya melanggar semangat keadilan, tetapi juga akan membunuh etos kerja. Bagaimana mungkin seorang guru PPPK dapat mengajar dengan tenang jika pikirannya dipusingkan oleh nominal tunjangan yang tak mampu memenuhi kebutuhan dasar?
Pemprov Banten memang berencana membentuk tim penilai kinerja dan menegaskan bahwa tukin berbasis kinerja . Itu adalah langkah yang baik. Tapi, penilaian kinerja harus diberlakukan secara merata. Jika kinerja menjadi dasar, maka tidak boleh ada lagi perbedaan perlakuan. Pejabat eselon II yang tukinnya aman harus juga dievaluasi kinerjanya, bukan hanya PPPK level bawah yang tunjangannya sudah dipangkas .
Kepada Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, kami berharap kebijakan “berbagi rasa” benar-benar diimplementasikan, bukan sekadar slogan. Para PPPK ini adalah pilar birokrasi masa depan. Jika sejak awal mereka sudah disuguhi ketidakadilan, bagaimana kita berharap pelayanan publik di Banten bisa melompat maju? Tinjau kembali skema tukin ini. Jika anggaran terbatas, lakukan pemotongan secara proporsional dan merata, bukan dengan cara mengorbankan mereka yang paling lemah.
Jangan sampai, di Bumi Jawara yang menjunjung tinggi harga diri, para pegawainya justru kehilangan harga diri karena diperlakukan tidak adil di tempat mereka mengabdi. Sama rata sama raga harus kembali menjadi nafas birokrasi, bukan sekadar kenangan masa lalu.
