Exposebanten.com | TANGERANG – Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial D (46) dan seorang wanita berinisial N (36) atas kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur yang baru berusia 12 tahun.
Ironisnya, tersangka N merupakan ibu kandung korban yang tega “menjual” anaknya sendiri kepada pelaku dengan modus pernikahan siri.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (25/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban yang tidak tahan atas perlakuan pelaku, memberanikan diri melapor kepada ayah kandungnya, yang telah bercerai dengan tersangka N.
Ayah korban kemudian langsung meneruskan laporan tersebut ke pihak kepolisian.
“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka,” ujar Indra Waspada.
Peristiwa memilukan ini bermula pada September 2025 lalu. Saat itu, tersangka N membawa korban ke sebuah tempat di kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang, untuk bertemu dengan D.
N kemudian meninggalkan korban bersama D setelah menerima uang sebesar Rp1 juta.
Di momen itulah, korban pertama kali mengalami kekerasan seksual oleh tersangka D.
Tak berhenti di sana, saat menjemput kembali anaknya, N lagi-lining menerima uang tambahan sebesar Rp1 juta dari D.
Aksi bejat tersebut kembali berulang pada awal Juni 2026 di sebuah rumah kontrakan milik D di daerah Sindang Jaya.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, polisi mengungkap bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah menikahkan korban yang masih di bawah umur secara sepihak dengan tersangka D.
Total uang yang telah diterima oleh tersangka N dari tangan D mencapai Rp14,5 juta.
Atas kejadian ini, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengimbau keras kepada seluruh orang tua, kerabat dekat, dan masyarakat luas untuk memperketat fungsi perlindungan terhadap anak.
Pihak kepolisian juga menegaskan tidak akan memberi celah bagi para pelaku kejahatan serupa.
“Kami pastikan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan kepada anak,” pungkas Indra. (Abo)

