Exposebanten.com | TANGERANG – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang menerima kunjungan penting dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (ORTALAMR) Kementerian ATR/BPN pada Kamis (8/10/2026).
Kunjungan strategis ini dilakukan dalam rangka Evaluasi Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2026 guna mendongkrak kualitas tata kelola publik.
Rombongan tim penilai dipimpin langsung oleh Direktur Pengawasan Bidang Energi, Pariwisata, dan Pembangunan Kewilayahan BPKP, Rizal Suhaili, serta Kepala Biro ORTALAMR Kementerian ATR/BPN, E. A. Makarima M.
Kehadiran mereka disambut hangat oleh Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, beserta jajaran pejabat setempat.
Dalam agenda tersebut, Kantah Kabupaten Tangerang memaparkan secara detail penyelenggaraan SPIP yang selama ini telah berjalan.
Pemaparan mencakup berbagai upaya nyata dalam penguatan tata kelola organisasi, strategi pengendalian risiko, hingga capaian kinerja yang berhasil diraih instansi.
Tak hanya mendengarkan pemaparan, tim evaluasi juga terjun langsung ke lapangan untuk melakukan uji petik dan peninjauan ke sejumlah area pelayanan.
Langkah ini diambil guna melihat secara objektif bagaimana implementasi pengendalian intern diterapkan dalam tugas sehari-hari, sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan standar pelayanan masyarakat.
Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, menegaskan bahwa evaluasi ini menjadi momentum krusial untuk melakukan perbaikan berkelanjutan secara internal.
“Evaluasi ini menjadi kesempatan bagi kami untuk melihat kembali pelaksanaan pengendalian intern yang telah berjalan, sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperkuat. Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan agar tata kelola dan pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang semakin baik,” ujar Didik.
Melalui evaluasi ini, Kantah Kabupaten Tangerang menyatakan komitmen penuhnya untuk segera menindaklanjuti seluruh hasil rekomendasi tim penilai.
Langkah proaktif ini diharapkan mampu memperkokoh akuntabilitas, mematangkan pengelolaan risiko, serta mempercepat peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang bersih dan tepercaya bagi seluruh masyarakat. (*)

