ExposeBanten.com | Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) secara resmi melaporkan empat Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Para Kades ini diduga terlibat dalam tindak pidana Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) pada proyek pengadaan Mobil Siaga Desa tahun anggaran 2025.
Total anggaran yang terserap dalam pengadaan mobil di empat desa tersebut mencapai Rp1,1 miliar, di mana masing-masing desa menganggarkan sekitar Rp285 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Restu Mahkota Karya yang beralamat di Karawaci diduga ditunjuk sebagai pihak ketiga dalam pengerjaan unit yang berlangsung selama tiga bulan, mulai Oktober hingga Desember 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, empat desa yang terseret dugaan kasus ini berasal dari wilayah Kecamatan Gunung Kaler (tiga desa) dan satu desa lainnya dari Kecamatan Solear.
Menanggapi pelaporan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang bertindak tegas.
Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, mendesak pihak penyedia pengadaan untuk segera mengembalikan uang yang telah disetorkan.
Yayat menegaskan, DPMPD bersama Inspektorat Kabupaten Tangerang telah mengambil langkah preventif dengan memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Menurut informasi yang didapat, bersama Inspektorat, DPMPD sudah melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan kepada Camat, 4 Kades, dan juga pihak penyedia.
Hingga berita ini diturunkan, Marni, Kades Kandawati (salah satu desa di Kecamatan Gunung Kaler), belum dapat memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, dua Kades lainnya di wilayah Kecamatan Gunung Kaler belum terkonfirmasi lebih lanjut. (***)
