
ExposeBanten.com | Tangerang – Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN) dengan ini menyampaikan laporan pengaduan, Jum’at (2/5/2025), atas dugaan tindakan pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh Saudara Mahesa Albantani alias Saifudin, Sabtu (3/5/2025).
Dugaan tindakan tersebut terekam dalam sebuah video yang telah beredar luas di media sosial, khususnya di platform TikTok.
Dalam video tersebut, yang bersangkutan menyampaikan ujaran bernada merendahkan, menghina, dan menyudutkan profesi wartawan secara umum tanpa dasar fakta yang jelas, serta dilakukan secara terbuka di ruang digital.
Tindakan ini tidak hanya mencoreng integritas profesi pers, tetapi juga berpotensi memicu ujaran kebencian serta penghasutan publik terhadap insan pers di Indonesia.
Adapun dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Saudara Mahesa Albantani alias Saifudin mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan dan kehormatan profesi wartawan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait ujaran kebencian, penghinaan, dan penyebaran informasi bohong; Ketentuan hukum pidana lain yang relevan dalam konteks penghinaan profesi dan penghasutan.
Ketua Umum DPP RJN, Arfendy CLFE, menegaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai bentuk komitmen RJN dalam melindungi martabat dan kehormatan profesi jurnalistik.
“Profesi wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang harus dijaga dan dihormati. Tindakan merendahkan profesi ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Kami meminta aparat dan instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen DPP RJN dalam menjaga kehormatan profesi jurnalistik, laporan ini telah ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait untuk mendapatkan perhatian dan penanganan lebih lanjut, yaitu:
- Dewan Pers
- Kejaksaan Tinggi Banten
- DPRD Provinsi Banten
- Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten
- Gerakan Perlindungan Insan Pers Nasional (Gerpinas)
- Arsip DPP RJN
“DPP RJN menyerukan kepada seluruh pihak untuk menjaga ruang digital yang sehat, dan menghormati peran jurnalis sebagai penyampai informasi yang kredibel, profesional, dan bertanggung jawab,” Tutup Arfendy, CLFE.
(Red)