July 22, 2025
IMG_20250722_163507

ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Ketua LSM KOMPAK -TRB, (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) Kabupaten Tangerang, H. Retno Juarno SH, dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat secara resmi kepada Bupati Tangerang, terkait adanya dugaan kegiatan yang mangkrak yang dilaksanakan Kelompok Pelaksana Swakelola (KPS) untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Kresek.

 

Menurut H. Retno Juarno, Kelompok Pelaksana Swakelola (KPS) Kecamatan Kresek, dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) telah dengan sengaja menutupi sejumlah kegiatan yang seharusnya dapat diketahui publik, tetapi ini terkesan Kucing – Kucingan,” jelasnya.

 

Bahkan berdasarkan laporan dan informasi dari sejumlah anggota KPS Kecamatan Kresek lainnya, jika Ketua Forum KPS tak transparan dalam pengelolaan anggaran Dana sejumlah kegiatan, termasuk kegiatan Bedah rumah (RTLH) dan kegiatan lain yang dikelola oleh KPS,” jelas H. Retno.

 

Ketua LSM Kompak menjelaskan Ketua Forum KPS telah menyalahi aturan dan prosedur yang ada, dengan merangkap jabatan seperti diketahui dapat memicu konflik kepentingan, mengurangi efektivitas kerja, dan berpotensi melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku, terutama terkait dengan persaingan usaha yang sehat.

 

“Dobel jabatan dapat menimbulkan beberapa akibat negatif,” terangnya.

 

Lanjutnya,” Pertama, ini sudah gak benar, sarat Konflik Kepentingan, karena jika seseorang yang merangkap jabatan, terutama dalam dua entitas yang memiliki hubungan bisnis atau kepentingan yang saling bersinggungan, rentan terhadap konflik kepentingan,” ungkapnya.

 

Kata Ketua LSM Kompak, Hal tersebut bisa terjadi ketika keputusan yang diambil dalam satu jabatan mempengaruhi atau bahkan dianggap merugikan.

 

“Kedua, Pengurangan Efektivitas Kerja. Dengan memegang 2 sampai 4 jabatan sekaligus, seseorang mungkin akan kesulitan untuk membagi waktu dan fokus, sehingga kinerja tersebut dapat terganggu, juga dapat mengurangi efektivitas kerja dan menghambat pencapaian tujuan organisasi,” Kata H.Retno.

 

Aktivis kawakan Kabupaten Tangerang, Retno, juga menyampaikan, potensi adanya pelanggaran hukum, terutama dalam konteks persaingan usaha, dapat melanggar aturan perundang – undangan.

 

“Jika seorang Ketua KPS juga menjabat sebagai guru pengajar di sebuah yayasan, Pendamping Desa, pemborong RTLH, juga selaku Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Renged, serta Ketua TAGANA Kecamatan Kresek, jelas hal ini memicu praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat,” tuturnya.

 

H.Retno Khawatir akan adanya Penurunan Kualitas Pengawasan hingga berdampak pada kurangnya efektivitas pengawasan, terhadap pelaksanaan tugas tersebut.

 

Dampak Rangkap Jabatan

 

Kerugian bagi Organisasi, karena akibat negatif dari rangkap jabatan tersebut, seperti konflik kepentingan dan penurunan efektivitas kerja, pada akhirnya dapat merugikan organisasi yang bersangkutan. Kerugian ini bisa berupa penurunan kinerja, pemborosan sumber daya, hingga potensi pelanggaran hukum yang berujung pada sanksi.

 

Oleh karena itu, penting untuk menghindari rangkap jabatan, terutama bagi posisi strategis seperti jabatan ketua, demi menjaga integritas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

 

“Jadi, jelas disini aturan mainnya, seorang Ketua Forum KPS adalah pemimpin atau penanggung jawab penuh dari kegiatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut – larut”.

 

“Kita akan bongkar praktek ini semua, dan laporkan kepada Aparat Penegak Hukum, serta Dinas atau Instansi terkait dugaan tersebut,” pungkas H.Retno.

 

Sampai dengan berita ini diturunkan, yang bersangkutan, belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut, hingga memunculkan dugaan adanya laporan keuangan serta hasil pelaksanaan program yang sulit diakses adalah sebagai kegiatan Fiktif.

 

(AboSopian)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *