Exposebanten.com | INDRAMAYU – Aksi unjuk rasa Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (Kompi) yang menolak proyek revitalisasi tambak di Alun-alun Indramayu, Kamis (2/4/2026), berakhir anarkis.
Sejumlah fasilitas publik, termasuk ikon Tugu 0 Kilometer, dirusak massa, mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai hampir Rp 100 juta.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengaku heran dan menyayangkan tindakan destruktif tersebut. Ia menduga keras ada oknum yang sengaja memanfaatkan aksi untuk menciptakan kekacauan, bukan murni aspirasi petambak.
“Ini menurut saya ada oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan momentum seperti itu melakukan tindakan anarkis,” tegas Lucky dalam konferensi pers di Pendopo Indramayu.
Terkait kerusakan yang terjadi, Lucky meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) berkoordinasi dengan kepolisian untuk langkah hukum. Meski demikian, ia masih memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab mengganti kerugian fasilitas publik.
Dalam penjelasannya, Lucky merasa heran dengan aksi tersebut, terutama karena menyeret nama KH Juhadi sebagai dewan penasihat Kompi.
Ia menyebut komunikasi dengan tokoh tersebut baik-baik saja dan tidak pernah membahas perihal proyek.
Lucky juga menegaskan tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau audiensi dari Kompi. Surat yang beredar ternyata ditujukan kepada kepolisian.
“Tidak ada surat ke Bupati. Kalau pun dianggap birokratis, kan bisa WA ke saya, pasti saya temui,” tambahnya.
Baca Juga: Alun-Alun Indramayu Rusak Diamuk Massa, Keberadaan Bupati Lucky Hakim Jadi Tanda Tanya
Mengenai substansi penolakan proyek, Lucky meluruskan bahwa Proyek Revitalisasi Tambak Pantura adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) pusat, bukan proyek pemda.
“Yang punya kerja adalah pemerintah pusat melalui kementerian, tanahnya tanah negara, dan lokasinya di Indramayu. Kami tidak punya kuasa akan masalah itu,” jelasnya.
Lucky bahkan menegaskan dirinya bisa berhadapan dengan hukum jika menghalangi proyek tersebut.
“Ini program Proyek Strategis Nasional. Saya bisa dipenjara kalau menghalangi. Jadi marahnya jangan ke Alun-alun,” pungkasnya. ***
