ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Kapolsek Mauk Polresta Tangerang, AKP Subarjo mengatakan jajaran anggota yang dipimpin Kanit Reskrim telah bergerak ke lokasi yang diduga menjual obat keras golongan G, Selasa (4/11/2025).
Aparat Polsek Mauk bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat dalam menggali informasi dan keterangan di lokasi.
Dari keterangan salah satu saksi seorang pria berinisial Y didapati informasi bahwa di lokasi itu memang pernah dijadikan lokasi transaksi obat keras daftar G.
“Lokasi itu berada di dekat tower seluler. Berdasarkan keterangan saksi, dulu memang pernah terjadi transaksi obat keras dengan sistem COD,” kata Subarjo.
Namun, kata AKP Subarjo, hal itu sudah tidak terjadi lagi sejak adanya penangkapan yang dilakukan Polsek Mauk pada Rabu (29/10/2025) lalu.
“Berdasarkan keterangan saksi lain, saat ini sudah tidak ada lagi orang yang menjual obat daftar G di lokasi itu sampai sekarang,” ujarnya.
Di sekitar lokasi, anggota Polsek Mauk melakukan pemeriksaan untuk memastikan keadaan. Namun tidak ditemukan aktivitas mencurigakan termasuk praktik transaksi obat keras daftar G.
Kendati demikian, Kapolsek Mauk mengapresiasi laporan yang disampaikan masyarakat.
Informasi yang disampaikan, Kata AKP Subarjo, dapat dijadikan bahan monitoring untuk menjaga stabilitas keamanan dan mencegah terjadinya praktik yang dilarang.
(red)
