August 3, 2025
IMG_20250803_172042

ExposeBanten.com | Jakarta – Berawal dari maraknya pemasangan bendera anime One Piece menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI pada 17 Agustus mendatang.

Salah satu warga asal Riau, Kharik Anhar, tak gentar pada ancaman pidana yang dilontarkan pemerintah bagi mereka yang mengibarkan bendera One Piece.

“Tidak ada pasal yang melarang masyarakat mengibarkan bendera tokoh, klub bola atau animasi di rumah atau kendaraan,” ujar Kharik dikutip dari Tempo, Minggu (3/8/2025).

Mahasiswa Universitas Riau itu menyebut setiap warga negara memiliki hak untuk berpendapat dan berekspresi. Seperti yang telah tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Bagi dia, pemasangan bendera One Piece itu sebagai bentuk ekspresi masyarakat yang kecewa terhadap pemerintah.

Sehingga, menurut dia, tak ada alasan untuk tunduk dan takut mengibarkan bendera animasi bajak laut di depan rumah.

Dia menyesalkan mengapa sikap pemerintah justru berlebihan dengan melarang masyarakat bahkan mengancam dengan pidana.

“Kami menolak pelabelan subversif terhadap kreativitas rakyat,” ujarnya.

Bahkan dirinya juga mendapatkan aduan dari rekannya bahwa aparat sudah mulai menyusupi aksi mereka.

Dia memperlihatkan tangkapan layar yang berisi pesan imbauan dari grup WhatsApp warga. Ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) di daerah diminta untuk melaporkan warga yang mengibarkan bendera One Piece ke Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Bimas (Bimbingan Masyarakat).

“Itu laporan dari kawan di Bogor, Jawa Barat. Ini jelas pembungkaman yang nyata,” ucapnya.

Padahal bendera Jolly Roger, Kata Kharik, bentuk kritik kepada negara yang sistemnya sudah korup dan diisi oleh orang korup juga, kenapa mereka marah.

“Kami tetap menghormati bendera negara. Karena itu kami mengibarkannya sesuai dengan aturan, meletakkan bendera One Piece secara terpisah, jangan sampai lebih tinggi atau sejajar,” kata dia.

Menurut informasi, Jelas Kharik, Kini setidaknya sudah ada 320 orang yang tergabung dalam aksi kampanye pengibaran bendera anime bajak laut tersebut.

Perlu diketahui rakyat Indonesia semua, apa saja bendera dan simbol yang dilarang menurut peraturan di Indonesia?

Bendera-bendera yang dilarang berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah.

1. Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Sebagai salah satu gerakan separatis yang dilarang, bendera GAM tidak boleh dikibarkan.

Menyerupai bendera Partai Aceh dengan latar merah dengan garis putih dan hitam, bendera itu juga memiliki simbol bulan sabit dan bintang.

GAM sendiri menjadi organisasi terlarang karena menentang kedaulatan NKRI.

2. Bendera Republik Maluku Selatan (RMS).

Larangan mengenai bendera RMS karena organisasi tersebut merupakan salah satu gerakan separatis yang ingin memisahkan Maluku dari Indonesia.

Bendera RMS memiliki latar putih dengan empat garis horizontal berwarna merah, hijau, biru, dan kuning.

Dasar hukum yang mengatur larangan ini ada pada Pasal 106 dan 107 KUHP tentang makar serta Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009.

Selain itu, larangan didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 82/PUU-XI/2013, yang menegaskan pelarangan simbol makar.

3. Bendera Bintang Kejora (Papua Merdeka).

Bendera Bintang Kejora sering digunakan oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) sehingga pengibaran nya dilarang oleh pemerintah.

Desain bendera ini terdiri dari bintang putih di atas dasar merah, dengan garis biru-putih horizontal.

Sama seperti sebelumnya, simbol OPM dilarang karena dianggap sebagai kelompok separatis.

4. Bendera Partai Komunis Indonesia (PKI).

Sejak 1966, bendera PKI beserta simbolnya tidak boleh digunakan.

Desain benderanya berlatar merah dengan simbol palu dan arit berwarna kuning, yang melambangkan ideologi komunisme.

Penggunaan simbol PKI dilarang secara tegas sejak 1966 dan tetap berlaku hingga saat ini.

5. Bendera dan simbol organisasi terlarang lainnya.

Selain gerakan separatis, pemerintah juga melarang pengibaran bendera atau penggunaan simbol organisasi radikal.

Adapun bendera dan simbol yang dilarang yakni seperti HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), ISIS, dan sejenisnya.

(AboSopian)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *