July 19, 2025
IMG_20250719_160532

ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Kata Fahrizal Azmi, dewan berhak untuk mengawasi, mengontrol semua yang ada di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, Sabtu (19/7/2025).

Menurutnya, mengawasi, mengontrol masyarakat di wilayah dapilnya. dengan Viral Tiktok Pembongkaran tembok di RT 01 RW 01 Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.

Kecamatan Cikupa masuk dalam daerah pemilihan (Dapil) 5, masuk dalam pengawasan Fahrizal Azmi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai PKB.

Dedi seorang perwakilan Pihak dari PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) mempertanyakan kedatangan Fahrizal Azmi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang berkunjung ke lokasi Pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa.

“Itu tembok milik sekolah (SDN 1 Cikupa), ketika pembongkaran, tembok tersebut masuk ke area pembangunan,” Jelas Dedi.

Akan tetapi saat anggota DPRD Kabupaten Tangerang pertanyakan terkait ijin yang dimiliki PT. LTJ.

“Ijin sedang berproses, dan sudah lama di tempuh dari tahun 2021,” ujar Dedi pihak PT LTJ.

Bahkan dirinya juga menyampaikan, bahwa tahapan ijin di tempuh semuanya.

“Saya harus kasih tahu dulu perjalanannya, ini semua dari tahun 2020 proses ijin, semua tahapan sudah kami lakukan, seiiring berjalan waktu, tahapan tersebut ada poin nya, bahkan ada juga pernyataan tertulis dari Bupati,” tegas Dedi.

Ia juga mengatakan bahwa ijin tersebut sesuai prosedur, bahkan pihaknya melayangkan surat dan proposal.

Dedi menambahkan, proses tersebut memang ada sedikit terhambat dikarenakan eksternalnya, tahun 2021 proses ijin berlanjut.

Dalam pertemuan tersebut, Sempat memicu amarah Fahrizal yang ngegas pihak pengembang atau PT. LTJ yang terlalu bertele-tele memperlihat dokumen perizinan yang di miliki dalam pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa.

“Kalau untuk ijin sudah ada, kenapa ketika Pembongkaran tidak melibatkan aparat penegak hukum, Kejaksaan, Polri, dan Satpol-PP,” tutur Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Komisi III.

Sebelumnya diberitakan, Jumat (18/7/25), PT. LTJ Klaim Kantongi Ijin, Sementara Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang menyampaikan tidak akan mengeluarkan Siteplan perusahaan tersebut selama masih berpolemik dan prosedurnya tidak di tempuh dengan benar.

“Dicek di sistem untuk saat ini belum ada masuk permohonan Siteplan atas nama PT. LTJ maupun Wiwie Haryadi, sebelumnya ada tapi itu sudah lama banget bulan Mei tahun 2021,dan itupun saya tidak tau kenapa tidak ada tindak lanjut, selebihnya tanya aja kepada tim yang pada saat itu BAPL,” Terangnya salah seorang staf DTRB.

Fahrizal Azmi meminta pihak PT. LTJ untuk stop pembangunan dan membongkar pagar yang menutupi pemukiman warga.

“Saya sangat miris melihat sikap arogan pengembang, dengan adanya pemagaran, warga tidak bisa berjualan,” tuturnya.

Dirinya akan segera meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang untuk panggil pengembang dan pihak Pemerintah Desa dalam kerja sama tersebut.

Turut hadir, peninjauan yang di lakukan DPRD Kabupaten Tangerang ke Pihak Pengembang (PT.LTJ) dan ikut dalam perdebatan, Novan Sekertaris Desa (Sekdes) Cikupa.

“Bahwa tanah ini miliki Pemerintah Desa Cikupa dan tertulis dalam C Desa, untuk kepentingan warga hanya berupa Girik dan tidak tertulis di catatan Desa,” katanya.

Lanjutnya,” luas tanah tersebut kurang lebih 17 Ribu meter semuanya,” tutur Sekdes.

Sementara, Uci warga setempat yang rumahnya berdekatan dengan lokasi pembangunan menyampaikan, orang saya sudah puluhan tahun berdiri dilahan dekat lokasi pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa.

“Ini rumah dari orang tua saya, lihat aja bangunannya, bahkan semen nya juga dari kapur, artinya rumah ini sudah puluhan tahun berdiri,” ujarnya.

Dirinya berharap kepada Bupati Tangerang, agar menindak lanjut polemik yang ada di wilayah Desa Cikupa Kecamatan Cikupa.

“Bupati, jangan sampai jabatan anda tergadaikan oleh pengembang yang murahan ini,” harapnya dengan nada keras.

Uci, dalam hal ini tidak bisa menjelaskan terlalu jauh, karena semua dokumen yang dimiliki 12 kepala keluarga di serahkan ke pendamping hukum (PH).

(AboSopian)

 

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *