October 24, 2025
IMG-20251024-WA0051

ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di akses pintu masuk Kawasan Industri Millenium, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, atas dasar aduan masyarakat.

 

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK Perari) secara resmi telah melaporkan hal tersebut ke Polresta Tangerang.

 

Laporan disampaikan setelah YLPK Perari menerima banyak keluhan dari masyarakat pengguna jalan yang setiap hari melintas di kawasan tersebut.

 

Menurut YLPK Perari, Selain bikin macet, mereka mengaku keberatan atas adanya pungutan parkir berbayar yang diduga tidak memiliki dasar hukum maupun izin resmi dari pemerintah daerah.

 

Ketua YLPK Perari, Rian Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya memandang perlu membawa persoalan ini ke ranah hukum agar ada kejelasan dan penegakan aturan.

 

“Kami telah resmi melaporkan dugaan pungli ini ke Polresta Tangerang. Banyak masyarakat mengeluh karena dipungut biaya setiap kali melintas, padahal kawasan itu merupakan akses umum yang berada dalam kawasan,” ujar Rian Hidayat, Jumat (24/10/2025).

 

Rian menegaskan, setiap bentuk pungutan di area publik harus memiliki izin resmi dan dasar hukum yang jelas. Jika tidak, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.

 

“Kami berharap Polresta Tangerang segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” tegasnya.

 

Baca Juga: Soal Gate Berbayar, Diselidik Polisi, DPRD Desak Pemkab Tangerang Tindak Tegas 

 

Lebih lanjut, YLPK Perari juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap legalitas pengelolaan parkir di kawasan tersebut.

 

Sebelumnya, persoalan pungutan di pintu masuk Kawasan Industri Millenium juga sempat disorot oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung Lestari, yang meminta pemerintah daerah menindak tegas jika benar pungutan dilakukan tanpa izin resmi. (red)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *