
ExposeBanten.com | Indramayu – Sebanyak 21 orang dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Jawa Barat karena terlibat kasus narkoba.
Penangkapan dilakukan dari hasil pengungkapan 18 kasus dalam rentang waktu 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025.
“Dari 21 orang ini, tiga di antaranya kita hadirkan dan 18 orang lagi sudah kita titipkan di Lapas Indramayu,” ungkap Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (13/10/2025).
Tahir menjelaskan, dari total 21 tersangka, 14 orang terlibat kasus narkotika, terdiri dari 11 tersangka sabu dan 3 tersangka tembakau sintetis.
Sementara itu, 7 orang lainnya terlibat kasus obat keras tertentu (OKT).
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 101,42 gram sabu, 3,75 gram tembakau sintetis dan cairan sintetis 128,75 gram.
“Kami juga mengamankan obat keras tertentu dengan total 7.411 butir. Rinciannya, Tramadol 5.533 butir, Hexymer 1.136 butir, Dextro 642 butir, Trihex 10 butir, serta Psikotropika jenis Alprazolam 90 butir,” kata dia.
Selain itu, turut diamankan 19 unit ponsel, 7 timbangan digital, serta uang tunai Rp 752.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Menurut Tahir, para tersangka melakukan aksinya di 10 wilayah kecamatan, yakni Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis.
“Mereka mengedarkan atau menjual dan menyalahgunakan narkotika untuk keuntungan pribadi,” ujar Tohir.
Kini 21 tersantharina, kata Tohir, sebagian sudah dititipkan di Lapas Indramayu. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Para tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, kemudian Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima sampai dengan 15 tahun penjara,” ujar dia.
Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Boby Bimantara menambahkan, satu dari 21 tersangka tersebut tercatat sebagai residivis.
Polisi pun masih melakukan pengembangan dan pendalaman jaringan lebih lanjut guna mengungkap pemasok maupun jalur peredaran narkoba di Indramayu.
“Dia residivis kasus yang sama, narkoba juga, sekarang sudah ada di Lapas,” ujar Boby kepada awak media. (*)