
ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah tandatangan fakta Integritas pada acara Focus Group Discussion (FDG) Uji Publik dengan tema “Membaca Ulang Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” yang diinisiasi Lembaga Rumah Aman di Waroeng Sunda Talaga Bestari, Selasa (16/9/2025).
Wabup Intan sangat mendukung adanya revisi dan penyelarasan Perda Kabupaten Tangerang Nomor: 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan agar lebih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), maka sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menyelaraskan, memperkuat, dan menyesuaikan regulasi daerah agar tetap relevan dan implementatif,” tandas Wabup Intan.
Ia mengungkapkan bahwa kasus tindakan kekerasan terhdap perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang masih cukup tinggi.
Untuk itu, Ia mengatakan komitmen bersama dari para pemangku kebijakan, akademisi, tokoh masyarakat dan organisasi perempuan perlu terus didorong dan dikuatkan agar regulasi yang telah ada bisa lebih relevan, khususnya perempuan korban tindakan kekerasan lebih berani mengungkapkannya.
Selain dengan membentuk Satgas DP3A di masing-masing kecamatan, Kata Intan, Pemkab Tangerang juga terus berupaya untuk membuat rumah aman dan pusat penyembuhan trauma (Trauma Healing Center) yang nantinya bisa membantu para korban tindakan kekerasan.
“Di Kabupaten Tangerang tiap tahun tidak kurang seratusan kasus yang datanya masuk ke DP3A, itupun yang mau speak up/melaporkan saja, padahal kami memiliki Satgas DP3A di masing-masing kecamatan,” ucap Wabup Intan.
Lanjutnya, “Ketika saya dicalonkan sebagai wakil dari Bupati Bapak Maesyal Rasyid, saya tidak mau satgas yang didirikan oleh Dinas DP3A hanya menjadi pajangan saja, hal pertama yang terpikirkan adalah membuat rumah aman dan trauma healing center yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Menurut dia, pembangunan rumah aman dan Trauma Healing Center tersebut sangat penting sebagai tempat di mana mereka bisa merasakan lebih nyaman dan aman, dan meringankan trauma dari tindakan kekerasan seksual yang mereka alami.
Pihaknya pun memohon dukungan dari seluruh stakeholder agar rumah aman yang saat ini sedang dikerjakan bisa selesai tepat waktu dan bisa digunakan.
“Untuk saat ini sudah tersedia rumah amannya, meskipun kami tahu bahwa trauma tidak bisa hilang begitu saja, tetapi setidaknya bisa mengurangi dan mampu membantu para korban ini bisa kembali ke bersosialisasi masyarakat tanpa takut akan masa lalunya,” tandasnya.
Lebih jauh lagi, dia juga meminta masyarakat, pihak sekolah tidak mengucilkan para korban tindak kekerasan seksual.
Intan mengingatkan, Mereka hanyalah korban yang sangat membutuhkan dukungan dan perhatian.
Dia berharap melalui FGD tersebut, dorongan dan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat, terutama organisasi perempuan bisa menghasilkan ide, rekomendasi dan solusi yang lebih konstruktif terhadap pencegahan dan penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Tangerang.
“Banyak korban kasus TPKS diperlakukan tidak adil dan dikeluarkan dari sekolahnya padahal mereka hanyalah korban yang butuh dukungan. Saya berharap melalui Focus Group Discussion (FGD) pada hari ini, bisa menguatkan komitmen bersama dan muncul ide, gagasan dan muncul rekomendasi-rekomendasi untuk menyelaraskan Perda Nomor 7 Tahun 2018 dengan Undang-Undang,” pungkasnya.
(Red)