September 21, 2025
IMG_20250914_184611

ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Tragis pekerja bernama Riza yang bekerja PT.Tri Exxella Harmony, Mengalami Kecelakaan hingga menyebabkan Cacat permanen atau Buntung semua jari tangan kiri nya di Jl. Raya PLP Curug No.76, Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten 15810.

Orang tua Riza menegaskan, Anak saya masih muda dan belum menikah tapi sudah cacat permanen perjalanan nya masih panjang dan berharap kepada PT. Tri Excella Harmony untuk memberikan hak kompensasi dikarenakan anak saya cacat seumur hidup.

PT.Tri Excellen Harmony mengutus kepada salah satu orang yang tidak jelas, untuk menemui bapak ikbal sebagai orang tua Riza.

Dengan ada nya pemanggilan yang ke 2 kali dari pihak Management PT.Tri Excella Harmony menegaskan kepada pak Ikbal, Bahwasanya perusahan PT. Tri Excella Harmony Tidak akan memberikan kompensasi sepeserpun atas kecelakaan yang mengakibatkan cacat permanen di perusahaan tersebut, Jumat (5/9/2025).

Riza menerima gaji dari PT. Tri Excella Harmony dalam 2 minggu sekali, 2 minggu pertama Riza menerima upah nya sebesar Rp. 1.300.000 dan dipotong sebesar Rp.300.000 yang tidak jelas peruntukannya.

Saat awak media mengkonfirmasi terhadap security sebagai keamanan perusahaan PT.Tri Excella Harmony.

“Bang ijin apakah pekerja buruh di perusahaan ini gaji nya UMR semua?, Iya bang standar UMR semua,” ujar security.

Sedangkan jelas Riza menerima jauh di bawah standar upah minimum regional sesuai aturan pemerintah.

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia DPD Banten angkat bicara atas kejadian tragis yang menimpa sodara Riza.

Pemerintah harus membatu hak-hak nya pekerja buruh yang ada di wilayah provinsi banten dan usut tuntas perusahan yang diduga tidak peduli terhadap pekerjanya seperti PT. Tri Excella Harmony, ( jumat 05 september 2025).

Tegas Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat (1) huruf (j) melarang perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja.

Program Return to Work (RTW) bertujuan untuk memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat kembali bekerja tanpa menghadapi risiko PHK karena cacat atau sakit yang di alaminya.

Pekerja yang mengalami cacat atau sakit akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan pendampingan dari Manajer Kasus untuk memantau pengobatan dan perawatan yang tepat dan efektif.

Hak pekerja :

Pekerja yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebesar 2 kali dari ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (2) PP No. 35/2021.

– Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (3) PP No. 35/2021.

– Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (4) PP No. 35/2021 ³.

DPD AKPERSI Banten akan mengawal kasus kecelakaan kerja cacat permanen sampai saudara Riza menerima atas hak nya.

Jika perusahaan tersebut tetap tidak mau bertanggung jawab maka hal ini akan di teruskan ke Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI untuk bisa disampaikan ke Kementrian Ketanagakerjaan agar tidak ada lagi perusahaan yang semena – mena terhadap masyarakat kecil.

(Iwan fs.SH)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *