August 4, 2025
IMG_20250804_114815

ExposeBanten.com | Serang – Sebelumnya ramai pemberitaan penyimpanan pencairan ganda dana desa APBdes tahun anggaran 2024, di Kabupaten Tangerang.

Ramainya pemberitaan tersebut, menduga 28 Desa dari 13 Kecamatan di Kabupaten Tangerang diduga terindikasi penyimpanan pencairan ganda APBdes tahun anggaran 2024.

Diduga 28 Desa dari 13 Kecamatan terindikasi tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan 3 tersangka.

Dari 3 tersangka, 2 dari operator Siskeudes dan 1 operator Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Penetapan 3 tersangka oleh Kejari, Front Banten Bersatu (FBB) Kabupaten Tangerang, melayangkan surat ketidakpuasan atas kinerja Kejari ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Surat yang kita layangkan ke Kejagung disposisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten,” ujar Asep Supriatna Ketua FBB DPD Kabupaten Tangerang, kepada ExposeBanten.com, Senin (4/8/2025).

Dirinya juga menyampaikan dari 28 Desa di 13 Kecamatan diduga terindikasi penyimpanan pencairan ganda dana desa hanya 3 yang ditetapkan tersangka.

“Hanya 3 yang menjadi tersangka, jadi wajar kalau kami menanyakan,” Ucapnya.

“Kami hari ini penuhi panggilan Kejati Banten untuk memberikan informasi atau kesaksian atas kinerja Kejari,” Pungkas Asep.

Front Banten Bersatu DPD Kabupaten Tangerang penuhin panggilan Kejati Banten atas surat yang dikirim pada Jumat 1 Agustus 2025 dengan nomor surat B-3408/M.6.7/H.II.3/08/2025,

Dalam panggilan tersebut, Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang pada Senin 4 Agustus 2025 pukul 09.00 WIb, penuhi undangan tersebut, dan mendatangi ruang pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten.

Sementara, Riza dari pengawasan Kejati Banten melalui telepon seluler via WhatsApp telah menyampaikan pemanggilan tersebut dengan file Pdf.

Dirinya yang menyampaikan surat panggilan kepada Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang, Jumat (1/8/2025), Siang.

“Panggilan terkait surat laporan pengaduan APBDes di Tangerang Kabupaten,” Ucapnya secara tertulis.

“Surat panggilan untuk pemeriksaan di hari Senin 4 Agustus 2025 pukul 09.00 Wib, ini terlampir,” pungkasnya.

(AboSopian)

 

 

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *