July 20, 2025
IMG_20250720_043647

ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Perwakilan PT. Langkah Terus Jaya (LTJ), Dedi Effendi membuat unggahan status WhatsApp yang bernada sindiran, usai pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa di sidak (Inspeksi Mendadak) oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

 

Dalam statusnya, ia menulis, “Jangan mencari perhatian publik kalau tidak tahu permasalahannya secara utuh. Kalau sidak itu harus sesuai SOP”. Minggu (20/7/2025).

 

Pernyataan ini diduga ditujukan kepada anggota DPRD Kabupaten Tangerang daerah pemilihan (Dapil 5), Fahrizal Azmi, politisi Partai PKB.

 

Hasil sidak, pihak PT. LTJ tidak mampu memperlihatkan ijin yang di minta anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

 

Diketahui, proyek pembangunan pusat niaga tersebut menuai sorotan publik, setelah viralnya video pembongkaran tembok yg di dalamnya masih ada penghuni rumah.

 

Selain itu, publik menilai Hal ini merupakan suatu bentuk arogansi pembangunan yang mengabaikan aturan dan mekanisme yang berlaku tanpa memiliki legalitas yang jelas.

 

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Fahrizal Azmi yang tiba dilokasi pada saat itu meminta kepada pihak PT. Langkah Terus Jaya untuk membongkar pagar proyek saat itu juga.

 

“Saya minta pagar yang mengelilingi proyek sekarang dibongkar, kasihan warga,” tegasnya.

 

Akan tetapi pada saat itu, Dedi Effendi selaku perwakilan dari manajemen menolak permintaan dari anggota dewan komisi III itu untuk membongkar dengan dalih pembongkaran harus dirapatkan dahulu dengan manajemen PT. LTJ.

 

“Begini pak, saya diskusi dulu dengan manajemen,” ucap Dedi.

 

Dengan nada geram Fahrizal Azmi pun tetap bersih kukuh meminta kepada Dedi pagar proyek tersebut minta dibongkar saat itu juga.

 

“Buka saja pak, bilang ini anggota DPRD yang minta pak, bukan RT, bukan RW, saya mewakili masyarakat Kecamatan Cikupa, ijin tolong dibuka,” ucap Azmi dengan nada kesal.

 

Dirinya juga akan segera bersurat ke Ketua DPRD Kabupaten untuk melakukan pemanggilan terhadap Pemerintah Desa Cikupa dan Pengembang proyek pembangunan pusat niaga Mega Ria Cikupa.

 

Adanya sidak terhadap pembangunan pusat niaga Mega Ria Cikupa, warga merasa senang dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Tangerang.

 

Ditempat yang sama, Uci warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi pembangunan menyampaikan, orang rumah saya sudah puluhan tahun berdiri dilahan dekat lokasi pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa.

 

“Ini rumah dari orang tua, lihat aja bangunannya, bahkan semen nya juga dari kapur, artinya rumah ini sudah puluhan tahun lama berdiri,” ujarnya.

 

Dirinya berharap kepada Bupati Tangerang, agar menindak lanjut polemik yang ada di wilayah Desa Cikupa Kecamatan Cikupa.

 

“Tolong Bupati tindak lanjut, Jangan sampai Jabatan anda tergadaikan oleh pengembang murahan ini”.

 

“Saya tidak mau bicara panjang lebar, nanti biar pendamping hukum (PH) dari kami, Perwakilan 12 kepala keluarga yang lebih jelas,” tutupnya.

 

Oman, orang yang dipercaya 12 Kepala keluarga menyampaikan kepada awak media, Pemerintah Desa, pengembang harus transparan, begitupun Eksekutif dan Legislatif harus membuka mata bahwa warga sudah menempati tanah tersebut sudah puluhan tahun, bahkan dilokasi masih ada bangunan tua yang sudah berdiri sejak tahun 1930 dan sampai sekarang bangunan tersebut masih berdiri dan ditempati oleh warga yang saat ini menjadi korban.

 

“Intinya walau terlambat warga tetap mengapresiasi langkah serta tindakan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang terkait kondisi dilapangan,dan kami juga berharap dengan hadirnya Eksekutif dan Legislatif semuanya bisa transparan, dan kami juga meminta untuk proses kerjasama antara Pemerintah Desa dan pengembang juga harus transparan,” ujar Oman Tokoh masyarakat yang menjadi korban.

 

Oman menambahkan, warga menempati tanah tersebut dari turun temurun, dan warga memiliki girik serta membayar SPPT setiap tahunnya, dan menurutnya SPPT tersebut ada yang terbit dari tahun 1989,1990,dan seterusnya.

 

Sementara, Sekretaris Desa Cikupa Novan mengatakan kalau warga hanya memiliki girik dan menurutnya itu tidak tercatat di buku C desa. Ia bisa membuktikan.

 

Lebih lanjut, Oman menjelaskan, pernyataan Sekdes Novan bisa langsung disanggah melalui terbitnya SPPT tersebut.

 

“kalau memang girik tersebut tidak tercatat dibuku C desa tidak mungkin SPPT itu terbit, dan disitu menunjukan nomor bidang, jelas- jelas itu terdaftar di DHPP, padahal itu bidangnya lebih tua dari pada yang ditinggali warga,” bebernya.

 

Oman juga menantang pihak Pemerintah Desa yang mengklaim kalau tanah tersebut merupakan aset desa,

 

“Saya tantang kang, silahkan keluarkan giriknya, surat kepemilikan, kemarin pihak desa memperlihatkan dan itu adalah kutipan C,” tuturnya.

 

Lanjutnya,” Silahkan keluarkan kutipan C nya apabila di lembaran kutipan C nya ada tertulis nama desa silahkan kita buka dan kita lihat, itu pernah dibuktikan di pengadilan,” pungkasnya.

 

(AboSopian)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *