July 4, 2025
IMG-20250703-WA0121

ExposeBanten.com | Lebak – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Lebak melayangkan kritik keras terhadap Polres Lebak dan Kejaksaan Negeri Lebak atas lemahnya penegakan hukum dalam kasus PT Samudera Banten Jaya (SBJ).

Kasus tersebut telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung, namun hingga hari ini, penegak hukum seolah-olah menutup mata dan tak menunjukkan upaya serius dalam menindaklanjutinya.

Ketua DPC GMNI Lebak, Ruswana, menegaskan bahwa sikap pasif aparat penegak hukum telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan menunjukkan ketidakbecusan institusi tersebut dalam menjalankan tugasnya.

“Sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa SBJ terbukti bersalah, tetapi Polres dan Kejari Lebak justru seolah berdiam diri. Ini jelas penghinaan terhadap supremasi hukum. Kami menduga ada unsur pembiaran yang disengaja atau bahkan potensi kongkalikong,” tegas Ruswana Kepada ExposeBanten.com, Pada Kamis (3/7/2025).

Menurut Ruswana, GMNI Lebak telah lama mengamati kasus tersebut dan mendapati berbagai kejanggalan serta indikasi lemahnya integritas penegakan hukum di tingkat daerah. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan tidak akan tinggal diam.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Polres dan Kejari Lebak, maka kami akan langsung melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Menteri ESDM. Kami tidak ingin kejahatan lingkungan dan perizinan seperti ini terus berulang dan dianggap sepele,” Pungkasnya.

DPC GMNI Lebak mendesak agar aparat penegak hukum berhenti bermain-main dengan keadilan dan mulai menunjukkan keberpihakan kepada rakyat serta lingkungan hidup yang selama ini menjadi korban eksploitasi tanpa tanggung jawab.

(Red)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *