
ExposeBanten.com — Qurban adalah ibadah sunnah yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha. Bagi umat Islam yang akan menunaikannya, hendaknya memperhatikan sejumlah larangan. Salah satunya menjual bagian apapun dari hewan qurban mulai dari daging, kulit, kepala, hingga tulang, semuanya harus diberikan secara cuma-cuma kepada fakir miskin, tetangga, dan kerabat. Tujuannya adalah untuk berbagi, bukan mengambil keuntungan.
Menurut syariat Islam, hewan kurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. Maka dari itu, seluruh bagiannya harus didistribusikan.
“Maka makanlah sebagian darinya (hewan qurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir” (QS Al-Hajj: 28).
Qurban bukan ladang bisnis, tapi murni pengorbanan harta dan jiwa sebagai bentuk ketakwaan. Jika dijual, maka makna pengorbanannya menjadi tercemar oleh niat duniawi.
Meskipun hasil penjualannya akan digunakan untuk hal baik, tetap tidak diperbolehkan karena prinsipnya adalah semua bagian hewan kurban adalah sedekah, bukan komoditas dagang.
Bagi panitia qurban, penting memahami bahwa daging, jeroan, maupun kulit harus dibagikan, tidak boleh ditahan atau diperjualbelikan. Jika ada kelebihan, maka bisa disimpan untuk dibagikan di hari-hari setelah Idul Adha, tapi tetap tidak boleh dijual.
(AboSopian)