April 19, 2025
IMG_20250417_132130

ExposeBanten.com | Tangerang – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten diduga lamban dalam penanganan kasus korupsi penyimpangan sistem pencairan APBDes tahun anggaran 2024.

Dalam penanganan kasus tersebut, Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang menganggap kinerja Kejari Kabupaten Tangerang hanya mampu menetapkan 3 tersangka yang terdiri dari 2 operator desa dan 1 operator Dinas.

Ketua Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang, Asep Supriatna mengaku bahwa dirinya meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) untuk evaluasi kinerja penanganan kasus yang terjadi di kabupaten Tangerang.

“Kasus korupsi penyimpangan sistem pencairan APBDes 2024 masa hanya menetapkan tersangka di kelas Operator,” ujar Asep Kepada ExposeBanten.com, pada Kamis (17/4/2025).

Ia juga berharap kepada Jamwas Kejagung RI untuk segera bertindak dalam penanganan evaluasi kinerja kasus yang terjadi.

Semoga surat yang kami layangkan akan segera di tindak lanjut oleh Jamwas Kejagung RI,” harap Asep Ketua FBB.

Ditempat berbeda, Sopian Selaku Sekjen Front Banten Bersatu, Membenarkan bahwa surat yang dilayangkan terkait lambannya penanganan kasus korupsi penyimpangan sistem pencairan APBDes 2024 ke Jamwas Kejagung RI dan KKRI.

“Nomor surat laporan 204/Lapdu/DPD-FBB- TNG/IV/2025, prihal Laporan pengaduan,” ucap Sopian Sekjen FBB.

Sopian juga menegaskan, bilamana surat yang kami layangkan tidak ada tanggapan atau tidak digubris, kami akan layangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo,” tegasnya.

(Red)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *