April 16, 2025
IMG_20250315_231520

ExposeBanten.com | Tangerang – Perusahaan pemotongan ayam yang berada di kampung Cireungit Desa Jayanti Kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten PT. Tri Terus Jaya Makmur (TTJM) memiliki sistem kerja 12 jam kepada karyawan produksinya, sedangkan upah yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada karyawan produksinya hanya sebesar upah harian Rp. 90.000 sampai Rp. 120.000.

Selain memberikan upah sangat dibawah UMR atau UMK kabupaten Tangerang, PT. TTJM juga berdiri di lokasi zona kuning yang peruntukannya lokasi tersebut hanya untuk perumahan atau pergudangan, bukan untuk zona pabrik atau perusahaan produktif. Hal ini diungkapkan aktivis pemerhati kebijakan Kabupaten Tangerang, Asep Supriatna Ketua Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang,

“Sedangkan PT. TTJM perusahaan produktif dengan memiliki puluhan karyawan yang setiap hari bekerja menjalankan aktivitas produksi pemotongan ayam dan pengelolaan serta pemasarannya,” Kata Asep kepada ExposeBanten.com, pada Sabtu (15/3/2025).

Lebih lanjut ia katakan, bagaimana ini bisa terjadi, berdiri perusahaan di zona kuning, apakah Dinas bidang perizinan kabupaten Tangerang sudah mengeluarkan izin kepada PT. TTJM,” tanya Asep.

“Saya berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Tangerang agar segera memberikan sangsi tegas kepada PT. TTJM, yang sudah dengan sengaja memberikan upah dibawah UMR atau UMK kabupaten Tangerang kepada karyawannya”

Asep minta kepada Pemerintah daerah kabupaten Tangerang memberikan sangsi tegas kepada PT. TTJM yang sudah mendirikan bangunan pabrik produktif dilahan zona kuning,” tutur Asep.

“Sanksi perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) adalah pidana penjara dan denda, Sanksi pidana Paling singkat 1 tahun, Paling lama 4 tahun, Sanksi denda Paling sedikit Rp100.000.000, Paling banyak Rp400.000.000, Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal (81) ayat (63)”

Ia katakan (Asep) Jika karyawan mengalami hal ini, karyawan bisa melaporkan perusahaan ke dinas ketenagakerjaan agar segera ditindaklanjuti,” tutup Asep.

Salah satu Staf Desa Jayanti yang enggan dikutip namanya saat dimintai keterangan prihal izin domisili PT. TTJM lokasi zona kuning mengatakan,” pada arsip yang ada di Desa Jayanti untuk izin domisili perusahaan PT. TTJM sudah habis masa berlakunya pak, kalau sepengetahuan saya lahan perusahaan PT. TTJM tersebut itu masih wilayah zona kuning, entahlah jika pihak perusahaan mengurus kepemda kabupaten Tangerang mungkin menjadi zona merah. hanya saja data didesa Jayanti lokasi berdiri di perusahaan tersebut masih tercatat wilayah zona kuning bukan zona merah.” Ujar staf Desa Jayanti, kepada ExposeBanten.com melalui pesan WhatsApp, pada Sabtu (15/3/2025).

Berita ini dimuat, pihak perusahaan PT.TTJM belum terkonfirmasi.

(Red)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *