April 15, 2025
IMG-20250312-WA0107

ExposeBanten.com | Tangerang – Maraknya peredaran obat extimer dan tramadol yang termasuk obat golongan G yang dijual bebas tanpa resep dokter, yang diduga lengahnya tindakan dari pihak aparat penegak hukum. Yang berada di Jl. Benua Indah RT03 RW 04 Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Salah satu warga sekitar yang berprofesi sebagai penjual gorengan disekitaran toko penjual obat excimer dan tramadol, ia berharap kepada pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang di nilai sudah sangat meresahkan masyarakat apa lagi menjelang bulan suci ramadhan.

“Kami berharap kepada pihak penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan Penindakan kepada Pengedar obat keras daftar G yang diduga diedarkan tanpa izin,” tutur warga yang enggan menyebutkan namanya kepadaExposeBanten.com. Pada Selasa (28/02/2025).

Ditempat berbeda, Sopian Selaku Sekjen Front Banten Bersatu (FBB), angkat bicara,” Bila hal ini di biarkan, kami khawatir akan menggangu keselamatan generasi muda karena mayoritas pengguna obat itu anak-anak remaja dari kalangan pelajar dan para karyawan buruh pabrik,” imbuhnya kepada ExposeBanten.com, pada Rabu (12/3/2025).

Selain mengancam keselamatan generasi muda dikatakan Sopian, Peredaran obat daftar G dengan jenis Excimer-Tramadol ini juga menjadi salah satu penyebab meningkatnya tindakan kriminal sehingga dapat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“sekali lagi kami sampaikan, kami mohon dengan sangat kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan tegas, sebelum generasi-generasi muda jadi imbas nya,” tutur Sopian.

Lebih lanjut Sopian sampakan,” Perlu di ketahui, obat keras daftar G dalam penggunaan nya harus diawasi dan menggunakan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan nya akan ada efek samping pada kesehatan.

“Dan bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 196 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,dan pasal 197 UU Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Tutup Sopian.

Sementara itu pihak-pihak terkait hingga berita ini di terbitkan belum terkonfirmasi.

(Irfan)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *