April 19, 2025
IMG_20250219_112211

ExposeBanten.com | Tangerang – Ramai pemberitaan permintaan maaf kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat, di beberapa media.

Setelah lama bungkam, Kadis DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman muncul dengan permintaan maaf nya. Yayat mengakui adanya kelalaian atas apa yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, baik secara pribadi maupun sebagai Kepala Dinas di DPMPD. Permasalahan ini akan menjadi bahan evaluasi kedepannya agar tidak terjadi kembali, khususnya dalam evaluasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes),” ujar Yayat Rohiman dilansir dari puluhan Media online di Kabupaten Tangerang, Rabu (19/2/2025).

Apakah sebagai bentuk permintaan kepada masyarakat kabupaten Tangerang ?

Penyidikan kasus korupsi APBDes 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang harus tetap dilakukan.

Asep Supriatna Ketua Front Banten Bersatu (FBB) Angkat bicara,” karena seorang pimpinan dimana bawahan bersalah bahkan sudah jadi tersangka, harus bersifat kesatria, boleh saja untuk menyampaikan permintaan maaf akan tetapi bukan berarti untuk menyetop proses penyidikan yang sedang berjalan,” ucap Asep.

lanjutnya bilamana ada dugaan yang disinyalir kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Yayat Rohimat ikut terseret, kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang harus siap untuk melakukan tindakan.

hal ini diduga hanya pengalihan kemarahan masyarakat semata. Perilaku korupsi sering kali dimulai dari tindakan kecil yang diabaikan, dan bahkan mulai di normalisasikan, trend negatif ini harus di hilangkan namun yang perlu tetap diperhatikan bahwa kondisi ini memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik dan kinerja pemerintahan.

“media adalah pembawa kebenaran untuk masyarakat, suara kebenaran harus terus digaungkan jangan menormalisasi tindakan korupsi” ucapnya.

Asep Supriatna menambahkan,” Diduga sudah ada beberapa desa yang mengembalikan uang tersebut, namun apakah ketika pengembalian uang tersebut selesai urusan nya. Ini kan Karena ketahuan, coba kalau engga ketahuan berarti akan lebih besar kerugian negara nya,” ucapnya dengan nada pedas.

Aksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dalam penggeladahan kasus korupsi penyimpangan sistem pencairan APBDes 2024, pada Senin 10 Februari 2025 lalu terus menjadi sorotan publik.

Tiga tersangka telah menjalani proses hukum, dua operator desa dan satu operator Dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Doni Saputra Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengatakan, tersangka WA (operator DPMPD) melakukan korupsi bersama dua orang lainnya yakni AI dan HK (operator desa).

Para tersangka sudah menjalani proses hukum, Tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya menyebabkan kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar.

(Red)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *