April 19, 2025
IMG_20250213_104433

ExposeBanten.com | Tangerang – Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, M Arsyad mengatakan, tim Penyidik telah menjadwalkan kembali pemeriksaan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana desa 2024.

“Ya, kita (Penyidik Pidsus) sudah menjadwalkan (pemeriksaan-red),” kata Arsyad yang dihubungi awak media melalui sambungan selulernya via WhatsApp, Rabu (12/02/2025).

Saat ditanyakan kapan pemanggilan untuk pemeriksaan tersebut Arsyad tak menyebut kapan pemeriksaan akan berlangsung.

Dalam kasus ini, lebih jauh Arsyad mengatakan, Operator Desa Kampung Kelor (HK) dan Desa Pondok Kelor (Ai), Kecamatan Sepatan Timur- telah dijadikan Tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi pencairan dana desa 2024. Keduanya disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah.

“Estimasi kerugian negaranya untuk Desa Pondok Kelor sekitar Rp 750 juta dan Desa Kampung Kelor 480 Juta,” ujar Arsyad.

Sebelumnya diberitakan, Yayat Rohiman Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, yang dikonfirmasi dua hari yang lalu, tepatnya Senin (10/02) malam, mengaku sudah pernah dipanggil oleh Jaksa setempat terkait kasus ini. “Ya kita satu kali, sudah. Ya sudah pernah dipanggil Jaksa lah ya,” terangnya.

Yayat mengungkapkan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung termasuk soal penggeledahan Kantornya oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang sekira 5 jam atau sejak pukul 10.00-15.00 WIB.

“Ya kita menghormati lah, menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh kejaksaan,” ungkapnya.

Di tempat berbeda, Asep Supriatna selaku ketua Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang menyampaikan,” Apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dalam proses kasus korupsi penyimpangan sistem pencairan dana desa tahun anggaran 2024 yang lagi berproses,” ujarnya.

“Kita kawal bersama proses hukum tersebut guna memberikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan”

Semoga kasus ini terang benderang dan terungkap sampai ke akar-akarnya, dan jangan cuma operator desa yang menjadi tersangka, karena mustahil korupsi tersebut tidak berjamaah,” ucap Asep Supriatna, lanjutnya.

Untuk dua orang tersangka, kepala desa dari operator tersebut seperti apa tanggapannya, dan operator dari Dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang dan Bank BJB, Diduga ikut keterlibatan,” Tegasnya. (Sopian)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *