
ExposeBanten.com | Serang – Dugaan kasus tindak pidana korupsi atas penggunaan biaya penunjang operasional (BPO) Gubernur Banten kini sedang di selidiki pihak kejaksaan tinggi Banten, penyelidikan penggunaan biaya penunjang operasional gubernur Banten mulai di selidiki dari tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Biaya Penunjang operasional (BPO) kepala daerah dalam hal ini gubernur Banten digunakan untuk kegiatan administrasi pimpinan kepala daerah yang saat itu dijabat oleh penjabat gubernur Banten Al muktabar, Jumat (31/1/2025).
Informasi yang dihimpun kejaksaan tinggi Banten belum lama ini sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya penunjang operasional gubernur yang dibebankan dari APBD Banten.
Kejati Banten beberapa waktu lalu sudah melakukan
pemeriksaan terhadap beberapa pejabat dilingkungan pemprov Banten, untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan dalam membongkar penggunaan dana APBD Banten atas kegiatan biaya penunjang operasional kepala daerah (gubernur Banten -red)
“Betul belum lama ini beberapa pejabat Pemprov Banten sudah di panggil oleh Kejati Banten untuk dimintai keterangan. Ujar sumber kepada Dinamika Banten.
Sumber mengatakan pemanggilan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Banten yang dimintai keterangan antara lain plt kepala biro umum, bendahara BPKAD, kepala badan perencanaan pembangunan daerah (bapeda).
BPO tahap I tak tuntas
Sebelumnya pihak kejaksaan tinggi Banten sudah pernah melakukan penyelidikan atas penggunaan biaya penunjang operasional kepala dan wakil kepala daerah dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur tahun anggaran 2019 – 2021 yang dilaporkan oleh masyarakat anti korupsi (MAKI) Boyamin Saiman pada tahun 2022 lalu.
Proses penyelidikan dalam kasus BPO gubernur Banten itu pada saat kepala kejaksaan tinggi Banten dipimpin Leonardo Eben Simanjuntak.
Penyelidikan kasus BPO pada zaman Wahidin Halim dan Andika hazrumy itu terus berjalan walaupun saat itu ada pergantian pimpinan kepala kejaksaan tinggi Banten yang di pimpin oleh reda Mantovani.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan biaya operasional gubernur tahun 2019 – 2021 hingga sekarang belum terungkap padahal perkara tersebut sudah pernah dilakukan penyelidikan.
BPO Tahap II
Memasuki awal tahun 2025 kasus serupa kini di selidiki lagi oleh kejaksaan tinggi Banten, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan BPO gubernur Banten itu mulai di selidiki dari anggaran tahun 2022 – 2024.
Proses penyelidikan untuk mencari barang bukti dan meminta keterangan terhadap beberapa saksi dalam penggunaan anggaran Biaya penunjang operasional tahun 2022 – 2024 yang saat ini sedang ditangani Kejati Banten, telah beredar surat pemanggilan terhadap pejabat di lingkungan Pemprov Banten dengan inisial AS untuk dimintai keterangan pada hari kamis 30 januari 2024.
Dalam isi surat tersebut AS pejabat Pemprov Banten akan dimintai keterangan soal BPO gubernur Banten serta harus membawa dokumen terkait perkara yang sedang di selidiki namun anehnya surat permintaan keterangan yang berlogo kejaksaan tinggi Banten bisa beredar padahal surat tersebut bersifat rahasia.
Kepala seksi penerangan hukum (kasie penkum) Kejati Banten Rangga adekresna ketika dikonfirmasi kamis 30 januari 2024 terkait dengan beredarnya surat penggilan yang sifatnya rahasia belum merespon pesan singkat yang dikirim media.
Terpisah ketua komunitas masyarakat anti korupsi Tangerang raya Banten (Kompak – TRB) Retno juarno menyoal dengan beredarnya surat panggilan yang sifatnya rahasia itu bahwa ada pihak yang sengaja menyebarkan, semestinya itu tidak terjadi.
Retno menduga proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas biaya penunjang operasional gubernur Banten tahun 2019 – 2021 itu agar pihak Kejati mengungkap kasus yang pernah ditangani pada tahun 2022.
Kasus BPO ini seperti hanya dijadikan main – main bagi aparat Kejati Banten, padahal kasus ini pernah diselidiki namun pihak Kejati belum menetapkan tersangka dan belum terungkap. Sementara kasus serupa mulai dilakukan penyelidikan lagi namun saat ini berbeda tahun anggaran.
Retno berharap dalam kasus BPO ini pihak Kejati benar – benar memproses hingga tuntas jadi tidak ada kesan tebang pilih dalam penanganan penyelidikan kasus apalagi ini tindak pidana korupsi jadi harus diungkap,” Harapnya. (EBN)