
ExposeBanten.com | Tangerang – Sebagaimana diketahui menteri Agraria dan tata ruang/kepala Badan pertanahan nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid membatalkan sejumlah SHGB milik anak usaha Agung Sedayu Group (ASG), pekan lalu.
Menurut Nusron,” Pencabutan SHGB tersebut telah dilakukan secara prosedural dan menempuh yuridis yang benar.
“hasilnya, lahan SHGB milik anak usaha Agung Sedayu Group tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Secara keseluruhan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang,” tegasnya, Selasa (28/1/2025).
Muannas menyebut, munculnya SHGB itu lantaran adanya tumpang tindih regulasi dan kewenangan sertifikasi. Di mana, hal itu dikhawatirkan bakal menghambat pertumbuhan ekonomi RI.
“Seperti polemik hari ini sangat mengganggu pertumbuhan ekonomi dan ujungnya menghambat investasi,” tegasnya di akun X pribadinya, kemarin.
Lebih lanjut, Muannas meminta agar pemerintah dapat mengeluarkan kepastian hukum yang jelas mengenai definisi tanah musnah.
Di mana, hal itu yang menjadi dasar pencabutan SHGB anak usaha Agung Sedayu Group.
“Harus ada kepastian hukum, ada produk hukum soal definisi ulang tanah musnah agar tidak ada rakyat yang merasa masih punya lahan di semua haris pantai pesisir Indonesia yang terancam hilangnya harta benda mereka karena abrasi,” pungkasnya.
(Sopian)