April 19, 2025
IMG_20250125_134156

ExposeBanten.com | Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid Resmi membatalkan sejumlah Sertipikat yang terbit di wilayah Pagar Laut yang berada di Desa Kohod Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dilakukan dengan Prosedur yang benar.

“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan Sertipikat, baik itu SHM maupun HGB, dilakukan sesuai prosedur yang benar,“ terangnya, Jumat (24/01/2025) di Desa Kohod.

Proses Pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa 3 (tiga) hal utama yakni dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

Menteri Nusron Wahid menyampaikan tata caranya, dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya.

“ Tadi Kami sudah datang, dan melihat kondisi fisiknya.” Katanya usia meninjau lokasi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod.

Hal ini dikatakan usai penandatanganan pembatalan Sertipikat tanah yang berupa 263 bidang Sertipikat HGB atas nama Perusahaan serta Perorangan, dan 17 bidang Sertipikat Hak Milik (SHM).

Menurutnya, proses pembatalan Sertipikat dipastikan dilakukan dengan hati – hati dan Prosedur yang berlaku. Pihaknya harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai aturan yang ada.

“Jangan sampai membatalkan sesuatu yang dianggap cacat hukum, maupun cacat material, dengan proses pembatalan yang cacat pula.” Jelasnya.

Proses verifikasi tanah itu sendiri, menurutnya memerlukan waktu dan hingga saat ini sudah ada sekitar 50 bidang tanah yang sudah diperiksa.

Selain itu, Menteri Nusron terkait sanksi dalam penerbitan Sertipikat, menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.

Turut hadir mendampingi menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Direktur Jenderal Penanganan sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison mocodompsis, Kepala Kantor BPN Wilayah provinsi Banten Sudaryanto, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin, serta Kepala Desa Kohod Kabupaten Tangerang bersama elemen masyarakat setempat saat peninjauan langsung di lokasi wilayah pagar laut Desa Kohod untuk mengecek kesesuaian fisik dan materialnya sebelum menyaksikan dan melakukan Pembatalan Sertipikat HGB maupun SHM.

(Red)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *