
ExposeBanten.com | Tangerang — LSM lembaga studi ilmu hukum bersatu (Lesim) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana desa Cibugel Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang ke kejaksaan, atas adanya dugaan penyelewengan / penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2022 – 2023 – 2024.
Laporan tersebut dengan nomor 20/LP/ Lesim /2024 ditandatangani oleh ketua LSM Lesim Mursalin dan diterima oleh bagian PTSP Kejari Kabupaten Tangerang.
” Kita secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana desa Cibugel ke kejaksaan,” terang Mursalim saat dihubungi, Kamis (16/1/2025).
Mursalim mengatakan, pelaporan ke kejaksaan merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang – undang, tentunya dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dirinya berharap agar kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap kejanggalan dana desa di Desa Cibugel Kecamatan Cisoka.
” Dugaan dana desa Tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 yang kami laporkan, Karena kami menduga ada terdapat kejanggalan,” terang Mursalin.
“Kami meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang segera melakukan penyelidikan dalam laporan yang kami buat,” tandasnya.
Sementara Kades Cibugel saat ini belum terkonfirmasi, atas adanya laporan dari LSM Lesim ke kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
(Red)