ExposeBanten.com | SERANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.
Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, H. Akhda Jauhari, dalam kegiatan Penganugerahan Badan Publik Tahun 2026 hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), dan dihadiri sejumlah perwakilan badan publik di lingkungan Provinsi Banten.
Capaian ini menjadi bentuk pengakuan terhadap upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dalam menjalankan prinsip transparansi pelayanan publik, khususnya penyediaan akses informasi pertanahan yang terbuka, mudah dijangkau, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, H. Akhda Jauhari, mengatakan penghargaan tersebut bukan hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus amanah bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan informasi yang transparan, mudah diakses, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Akhda.
Ia menyebutkan, pencapaian tersebut merupakan hasil kerja sama dan dedikasi seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dalam membangun budaya kerja yang mengedepankan keterbukaan, profesionalisme, dan integritas.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu aspek penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan informasi agar masyarakat mendapatkan informasi pertanahan secara jelas dan sesuai kebutuhan.
Sementara itu, berdasarkan data penyelenggaraan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, dari total 161 badan publik yang ditetapkan sebagai peserta, sebanyak 120 badan publik mengikuti seluruh tahapan hingga proses visitasi.
Peserta tersebut terdiri atas delapan pemerintah kabupaten/kota, 39 organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Banten, tujuh badan usaha milik daerah (BUMD), sembilan lembaga nonstruktural atau instansi vertikal tingkat provinsi, 28 lembaga nonstruktural atau instansi vertikal kabupaten/kota, 20 unit pelaksana teknis daerah (UPTD), tiga pemerintah desa, serta enam partai politik.
Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan informasi pertanahan kepada masyarakat.
(Ajat/Red)
