Exposebanten.com | JAKARTA – Wacana penghapusan delik kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memicu polemik tajam antara Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Isu ini mencuat setelah Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kajian penyelarasan definisi korupsi dengan standar internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Di tengah kegaduhan, DEN akhirnya memberikan klarifikasi tegas. DEN menegaskan rekomendasinya bukan untuk menghapus kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi. Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta ketentuan terkait dalam KUHP tetap dipertahankan.
“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan,” ujar Luhut dalam keterangan persnya.
Menurut DEN, yang didorong adalah penyempurnaan untuk memperjelas pembuktian, meningkatkan kepastian hukum, serta memperluas cakupan tindak pidana korupsi sesuai standar internasional.
Namun di sisi lain, KPK menyatakan penolakan keras terhadap gagasan mengeluarkan unsur kerugian negara dari kerangka tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan kajian KPK tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang menyatakan ketidaksetujuannya karena penghapusan unsur tersebut dapat menyulitkan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang merugikan keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan unsur tersebut sudah final.
“Terkait dengan unsur kerugian keuangan negara, kami pikir itu sudah firm karena memang secara tegas sudah diatur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Budi.
Ia menambahkan, unsur itu merupakan salah satu dari 30 jenis tindak pidana korupsi dan diperkuat dalam KUHP Nasional Pasal.
Kekhawatiran paling tajam datang dari mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Ia menilai jika Pasal 2 dan 3 dihilangkan, negara berpotensi kehilangan kekayaan dalam jumlah sangat besar dan tidak bisa dikejar lagi.
“Terus pasalnya yang dihilangkan di mana justru malah berpotensi negara akan bisa kehilangan kekayaan atau keuangannya dengan jumlah yang sangat besar dan tidak bisa dikejar lagi, itu yang bahaya. Kita lihat praktik-praktik korupsi besar yang belum terungkap, jadi yang belum terungkap saya khawatir Pasal 2, Pasal 3 itu kalau hilang enggak bisa lagi diungkap tuh,” tegas Novel.
Menurut Novel, fokus pemerintah seharusnya bukan merombak regulasi yang sudah teruji, melainkan membenahi akar masalah sistemik, seperti tata kelola yang lemah dan konflik kepentingan yang masih marak.
Polemik ini pun memperlihatkan dua kepentingan yang harus dijaga secara seimbang, kepastian hukum bagi pengambil keputusan yang bertindak sah, dan efektivitas penindakan terhadap korupsi yang merugikan keuangan negara. (*)
