Exposebanten.com | TANGERANG – Seorang jurnalis di Kabupaten Tangerang, Banten, Gagah Tri Saputra, dilaporkan mendapat ancaman pembunuhan berupa ancaman akan digorok oleh sejumlah orang tak dikenal pada Senin, 19 Oktober 2026.
Intimidasi berat ini dialami Gagah setelah dirinya menolak mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan fisik yang menimpanya saat meliput dugaan peredaran rokok ilegal tiga hari sebelumnya.
Insan pers Indonesia kini menyerukan solidaritas nasional untuk mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum memberikan perlindungan komprehensif bagi korban.
Peristiwa pengancaman terbaru terjadi di depan Alfamidi, dekat RS Selaras, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Gagah, yang merupakan Wakil Kepala Perwakilan Wilayah (Wakeperwil) Provinsi Banten untuk Media Portal Bhayangkara, dicegat oleh sekelompok orang yang diduga sebagai rekan dari pihak yang dilaporkannya ke polisi.
Saat kejadian, Gagah sedang bersama dua rekannya berinisial G dan A. Kelompok tersebut melontarkan ancaman pembunuhan yang keji dan mendesak Gagah untuk segera mencabut laporan polisi yang telah dilayangkannya ke Polres Tangerang Selatan.
Insiden ini menimbulkan tekanan psikologis yang hebat serta kekhawatiran serius terhadap keselamatan jiwa korban.
Teror yang dialami Gagah berakar dari aksi peliputan yang dilakukannya pada Jumat, 16 Oktober 2026. Sepulang berkoordinasi dari Polsek Pagedangan, Gagah dan rekannya, G, melihat keramaian di depan Kantor Desa Suradita.
Insting jurnalisnya membawa Gagah untuk mengecek situasi, di mana ia menemukan aktivitas penjualan rokok yang diakui oleh penjualnya berinisial W sebagai rokok ilegal.
Gagah kemudian memperkenalkan diri secara resmi sebagai jurnalis dan menunjukkan kartu identitas pers (KTA) untuk mendokumentasikan temuan tersebut.
Namun, situasi berubah mencekam saat terduga pemilik barang berinisial R datang ke lokasi.
R langsung menunjukkan respons agresif dan melakukan intimidasi fisik:
- Teror Fisik: R mendekatkan rokok yang sedang menyala ke arah wajah Gagah.
- Upaya Penyuapan: R sempat membawa sejumlah uang dan menyuruh Gagah pergi, namun pemberian tersebut ditolak mentah-mentah.
- Kekerasan Fisik: Situasi yang memanas berujung pada dugaan pemukulan terhadap Gagah dan rekannya, G.
Atas rentetan peristiwa tersebut, seluruh insan pers, pimpinan redaksi, organisasi profesi jurnalis, perusahaan media, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengeluarkan seruan bersama.
Mereka meminta Polres Tangerang Selatan dan aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas tanpa tekanan dari pihak mana pun. Polisi didesak untuk segera mengidentifikasi para pelaku pengancaman, memeriksa saksi-saksi, mengamankan bukti komunikasi, serta memberikan jaminan keamanan fisik bagi pelapor.
Di sisi lain, instansi berwenang juga diminta untuk segera memverifikasi status legalitas rokok yang menjadi pemicu awal kekerasan ini guna mengungkap jaringan mafia rokok ilegal di wilayah tersebut. (*)

