Exposebanten.com | TANGERANG – Momen sakral perayaan Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang berubah menjadi catatan kelam bagi demokrasi.
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Tangerang yang digelar pada Selasa (13/10/2026) justru berlangsung tertutup untuk awak media, memicu ketegangan dan aksi protes dari puluhan jurnalis yang tertahan di luar ruang sidang.
Humas Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tangerang melarang sejumlah wartawan masuk dengan dalih sistem “undangan selektif”.
Petugas hanya memperbolehkan jurnalis yang mengantongi undangan tertentu untuk meliput.
Sementara itu, Kabag Humas dan Publikasi DPRD Kabupaten Tangerang, Nanang Chaeroni, memilih bungkam dan hanya berdalih “ID Card sudah habis” sebelum akhirnya pergi meninggalkan kerumunan wartawan yang kecewa.
Kontradiksi Seruan Bupati dan Realita di Lapangan
Ironisnya, kebijakan tertutup ini bertolak belakang dengan sikap Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid. Dalam berbagai kesempatan, termasuk saat upacara HUT ke-394, Bupati secara terbuka meminta dukungan penuh dari pers untuk mengawal pembangunan daerah menuju tagline “Semakin Gemilang”.
“Saya minta doa dan dukungan dari teman-teman wartawan dan seluruh masyarakat agar rangkaian HUT Kabupaten Tangerang berjalan lancar,” ujar Maesyal Rasyid.
Nyatanya, ruang bagi pers justru disumbat pada acara puncak perayaan HUT ke-394 Kabupaten Tangerang.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Keterbukaan Publik
Tindakan membatasi ruang gerak jurnalis ini dinilai mencederai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (3), yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Selain itu, kebijakan ini menabrak UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Rapat Paripurna bukanlah agenda internal atau arisan keluarga, melainkan forum resmi negara yang dibiayai oleh APBD dari uang rakyat.
Dengan menutup pintu bagi pers, DPRD dinilai tengah menutup akses informasi bagi 3,5 juta warga Kabupaten Tangerang yang berhak mengetahui apa yang dibahas oleh wakil rakyat mereka.
Rekam Jejak “Alergi” Jurnalis yang Berulang
Insiden pemboikotan liputan ini bukan yang pertama kali terjadi di gedung wakil rakyat tersebut. Kebijakan yang dinilai “alergi pers” ini tercatat sudah berulang dalam tiga tahun terakhir:
- Tahun 2024: Pintu ruang sidang dikunci rapat dan dijaga ketat oleh Pamdal serta Satpol PP saat Rapat Paripurna Sumpah Janji anggota DPRD periode 2024–2029.
- Tahun 2025: Terjadi ketegangan saat rapat paripurna biasa akibat dugaan pembungkusan konsumsi prasmanan oleh oknum pejabat, yang berujung pada intimidasi terhadap wartawan yang bertanya.
- Tahun 2026: Puncak perayaan Hari Jadi ke-394 kembali diwarnai aksi pengusiran terselubung lewat pembatasan ID Card dan undangan.
Rangkaian kejadian ini memicu kritik pedas dari para kuli tinta yang hadir. Di usia Kabupaten Tangerang yang ke-394 tahun, DPRD setempat dinilai tidak hanya menua secara usia, tetapi juga memperlihatkan kemunduran mentalitas akibat budaya kekuasaan yang kolot dan tertutup dari transparansi publik. (Abo)

